Dianggap Gagal, Mahasiswa Minta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Mundur

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Universitas Pelita Bangsa

Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Universitas Pelita Bangsa

BERITA BEKASI – Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Universitas Pelita Bangsa kembali berdemonstrasi menuntut Pelaksana Tugas (PJ) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengundurkan diri, karena telah gagal dalam mengentaskan pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kordinator Aksi FKM, Bagus Triarsa mengatakan, pihaknya kembali berdemonstrasi dikarenakan persoalan pengangguran tidak kunjung adanya perbaikan yang disebabkan bungkamnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi terhadap persoalan kerakyatan yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Bayangkan, 7000 perusahaan, tapi masyarakat Kabupaten Bekasi sulit mendapatkan perkerjaan yang layak. Tragisnya, malah terlihat Pemerintah sibuk memploting-ploting proyek untuk mengamankan kepentingan kelompoknya. Ini adalah perbuatan zholim,” tegasnya, Kamis (10/8/2023).

Pada dasarnya, bahwa PJ Bupati Dani Ramdan enggan bertemu dengan masa demostrasi padahal masa hanya ingin adanya panggung bebas untuk mahasiswa dan PJ Bupati.

“Hakikatnya seorang pembawa nahkoda Kabupaten Bekasi harus bisa berbaur dan turun untuk menemui masa aksi untuk bisa berdialog dengan baik jangan hanya duduk saja ditempat yang paling nyaman,” sindirnya.

Dia menilai, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengangkangi UUD 1945 Pasal 22 ayat (2) yang menyebutkan hak untuk mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ayat ini secara tegas mengandung pengakuan juga jaminan untuk semua orang agar mendapatkan pekerjaan layak untuk mendukung kehidupan.

“Jaminan UUD 1945 tentang pekerjaan dan hidup yang layak ini sebagiannya adalah tanggung jawab Pemerintah. Sebab mereka berkewajiban untuk menciptakan kehidupan ekonomi yang baik bagi warganya yang salah satu wujudnya adalah dengan menciptakan lapangan pekerjaan,” ulas Bagus.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Selain itu, tambah Bagus, Negara juga wajib menyelenggarakan sistem pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang unggul dalam dunia kerja, sehingga menjadi penggerak roda ekonomi bangsa.

“Dengan masuknya Bekasi dalam 4 besar pengangguran terbanyak di Jawa Barat jelas kebobrokan sistem Pemerintahan kita yang hari ini gagal dalam mengentaskan pengangguran serta mahasiswa akan terus terjun kejalan sampai adanya perbaikan yang jelas dari PJ Dani Ramdan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB