Yenti Garnasih: “Kenapa Jaksa Agung Diam? Hukum Harus Equality Before The Law Tidak Pandang Bulu”
BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), DR. Yenti Garnasih, SH, MH menegaskan hukum harus Equality Before The Law artinya semua orang sama dimata hukum dan tidak pandang bulu.
Hal itu, disampaikan Yenti menanggapi tidak diseretnya mantan Dirjen Industi Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin), Ir. Muhamad Khayam alias MK ke persidangan Tipikor untuk diadili bersama 5 orang terdakwa lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, ngak bisa begitu apa alasannya?. Harus ada dong alasan yang jelas dari Jaksa kenapa tersangka MK itu tidak dihadirkan untuk disidangkan,” kata Yenti kepada Matafakta.com disebuah acara di Hotel Luminor, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023) kemarin.
Lebih jauh Yenti mengatakan, kalau sudah berstatus tersangka artinya sudah cukup minimal 2 alat bukti dan harus dilakukan sesuai dengan apa yang harus dilakukan Jaksa, bukan sebaliknya malah melindungi tersangka.
“Kenapa Jaksa Agung diam? Apapun alasannya, harus memberikan alasan secara Yuridis bukan alasan yang bersifat Subyektif yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum kita,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi memastikan akan segera menghadirkan tersangka M. Khayam ke persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Namun faktanya, sudah lebih dari 10 kali gelaran persidangan Jaksa masih mendudukan 5 tersangka yang kini sudah duduk menjadi terdakwa yakni, Fredy Juwono (FJ), terdakwa Yosi Afrianto (YA), terdakwa Sammy Tan (ST), terdakwa F Tony Tanduk (FTT) dan terdakwa Yoni (YN).
Terkuaknya ketidakhadiran tersangka M. Khayam saat Kuasa Hukum, Fredy Juwono (FJ), Nuni Rakhmawati meminta agar Majelis Hakim Tipikor memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memboyong tersangka M. Khayam ke Pengadilan untuk diadili bersama 5 terdakwa lainnya.
“Izin yang mulia melalui Majelis Hakim mohon agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka MK sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni dipersidangan pada Senin 19 Juni 2023 lalu. (Sofyan)