BERITA BEKASI – Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menyindir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, jangan hanya berani membongkar bangunan liar (bangli).
“Itu bagaimana pak Kasatpol tempat Wisata Megasari Waterpark dari 2018 tanpa izin apa kurang cukup waktu untuk melakukan tindakkan humanis,” sindir Sekjen AMPUH, Heru Purwoko menanggapi Matafakta.com, Rabu (9/8/2023).
Padahal, sambung Heru, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark, sudah memenuhi panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP pada Senin 8 Mei 2023 lalu hingga kini tidak ada kejelasannya.
“Kita dalam menerima setiap aduan, tidak serta merta begitu saja langsung menertibkan, harus ada prosedur dan tahapan sesuai SOP yang kita miliki,” kata Heru mengutif stamen Surya Wijaya disalah satu media online.
Tempat Wisata Megasari, lanjut Heru, sudah berjalan selama 7 tahun tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) yakni, Kabupaten Bekasi. Bahkan 3 bor satelitnya pun tanpa mengantongi izin.
“Selain izin bangunan, pengusahaan air bawah tanah tanpa izin juga melanggar sebagaimana maksud Pasal 15 ayat (1) huruf b junto Pasal 11 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 1974,” tegas Heru.
Dikatakan Heru, pengelola sebagai pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan, Menteri dan Gubernur tetang rencana pelaksanaan pengeboran air tanah, UKL dan UPL.
“Ini yang seharusnya ditindak malah tidak ditindak. Satpol PP Kabupaten Bekasi jangan cuma berani sama kelompok PKL orang kecil, tapi dengan pengusaha takut. Ada apa?,” pungkas Heru. (Indra)