Soal Korupsi Garam Imfor, Saksi Bingung Dengan Tudingan Jaksa Rp2,4 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidsus, Dr. Febrie Ardiansyah, Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Fredy Juwono (FJ)

Foto: Jampidsus, Dr. Febrie Ardiansyah, Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Fredy Juwono (FJ)

BERITA JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), Pony Tan mengaku bingung dengan tudingan Jaksa Penuntut Umum soal dugaan korupsi Impor Garam Industri yang konon Negara merugi sebesar Rp2,4 triliun.

Sebab menurut pengakuan saksi Pony Tan, semua ketentuan pelaksanaan teknis mengenai Importasi Garam Industri sudah sesuai mekanisme yang telah diatur Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI).

“Semua persetujuan impor sudah diatur Kemendag, terbit setelah ada rekomendasi dari Kemenperin. Dan kami sudah jalankan dengan benar. Jadi kami bingung dengan permasalahan ini,” ujar Pony Tan dalam persidangan korupsi Impor Garam Industri di Pengadilan Tipikor, Senin (24/7/2023) kemarin.

Selain Pony Tan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadirkan saksi fakta yakni Eka Nusa dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam kesaksiannya, Eka dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Eko Aryanto menerangkan, bahwa pada 2017 pihak Dirjen Kemendag yang menandatangani Persetujuan Impor (PI) Garam Industri.

Baca Juga :  LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal

Kasus korupsi Imfor Garam Industri ini kian membingungkan setelah Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejagung enggan menghadirkan tersangka, Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam).

Seperti diketahui, M. Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang hingga kini belum diseret ke meja hijau meski M. Khayam telah ditahan Penyidik Kejagung. (Sofyan)

Berita Terkait

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB