BERITA JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), Pony Tan mengaku bingung dengan tudingan Jaksa Penuntut Umum soal dugaan korupsi Impor Garam Industri yang konon Negara merugi sebesar Rp2,4 triliun.
Sebab menurut pengakuan saksi Pony Tan, semua ketentuan pelaksanaan teknis mengenai Importasi Garam Industri sudah sesuai mekanisme yang telah diatur Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI).
“Semua persetujuan impor sudah diatur Kemendag, terbit setelah ada rekomendasi dari Kemenperin. Dan kami sudah jalankan dengan benar. Jadi kami bingung dengan permasalahan ini,” ujar Pony Tan dalam persidangan korupsi Impor Garam Industri di Pengadilan Tipikor, Senin (24/7/2023) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Pony Tan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadirkan saksi fakta yakni Eka Nusa dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam kesaksiannya, Eka dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Eko Aryanto menerangkan, bahwa pada 2017 pihak Dirjen Kemendag yang menandatangani Persetujuan Impor (PI) Garam Industri.
Kasus korupsi Imfor Garam Industri ini kian membingungkan setelah Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejagung enggan menghadirkan tersangka, Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam).
Seperti diketahui, M. Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang hingga kini belum diseret ke meja hijau meski M. Khayam telah ditahan Penyidik Kejagung. (Sofyan)