Datang Dari Batam, Korban Minna Padi ke Bareskrim Polri Minta Kepastian Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm & Para Korban Minna Padi ke Bareskrim Polri Jakarta

LQ Indonesia Law Firm & Para Korban Minna Padi ke Bareskrim Polri Jakarta

BERITA JAKARTA – Korban Minna Padi bersama pengacara dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm ramai-ramai mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 20 Juli 2023 di Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mempertanyakan kejelasan proses hukum atas laporan mereka terhadap jajaran Pengurus PT. Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Para korban sengaja datang jauh-jauh dari Batam ke Jakarta untuk bertemu penyidik secara langsung dan menyampaikan uneg-uneg mereka soal lambatnya proses hukum terhadap Minna Padi di Bareskrim Polri.

Para korban meminta agar Penyidik Bareskrim segera memanggil bos-bos Minna Padi untuk diperiksa, karena sampai bulan Juli 2023 masih belum ada perkembangan yang berarti tekait proses hukum Minna Padi di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah 4 tahun sejak 2019 mengalami ketidakjelasan soal program reksadana yang ditawarkan PT. Minna Padi Aset Manajemen yang sampai saat ini masih tidak jelas kapan penyidik memanggil bos-bos Minna Padi,” ujar salah satu korban, Sabtu (22/7/2023).

Padahal, kata korban, uang mereka miliaran rupiah sudah disetorkan ke Minna Padi, makanya kami para korban datang dari Batam ke Bareskrim Polri supaya kasus Minna Padi diproses secara hukum.

Baca Juga :  KEMAH Gaungkan Kolaborasi Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia

“Kami para korban datang jauh-jauh dari Batam ingin meminta keadilan dan kepastian hukum, terkait kasus Minna Padi yang sudah kami laporkan ini,” tandas korban.

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm sebagai Firma Hukum yang mendapatkan kuasa dari  para korban PT. MPAM telah mengambil jalur pidana melaporkan Direksi dan Komisaris  PT. MPAM ke Mabes Polri dengan LP/B/0673/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 4 November 2021.

Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 23 Juni 2023 proses hukum atas laporan masih tahap Penyelidikan padahal sudah mau menjelang 2 tahun.

Advokat La Ode  Surya Alirman, SH yang ikut bersama para korban menyampaikan bahwa semestinya kasus kasus seperti Minna Padi harus segera naik Penyidikan supaya ada kepastian hukum, karena dari kacamata hukum pidana sudah memenuhi unsur pidana.

“Sehingga harus ada ketegasan Penyidik untuk segera memproses Minna Padi. Inikan dilaporkan sejak bulan November 2021 dan sekarang sudah bulan Juli 2023 sudah seharusnya dipercepat proses hukumnya untuk naik sidik,” kata La Ode.

Apalagi, sambung La Ode, saksi korban sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang diminta Penyidik demi keadilan dan kepastian hukum bagi para korban Minna Padi.

Baca Juga :  PERATIN Mulai Cetak Advokat Berwawasan Teknologi dan Informasi

Selain itu, La Ode juga mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya bisa memberikan ketegasan kepada Minna Padi supaya mengembalikan kerugian para korban karena OJK punya kewenangan untuk menindak Minna Padi berdasarkan UU No. 4 tahun 2023 tentang PPSK.

“Apalagi OJK sendiri punya aturan soal pengawasan investasi yaitu POJK Nomor: 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi. Oleh karena itu Penyidik harus segera memanggil Direksi dan Komisaris serta Pemegang Saham PT. MPAM untuk diperiksa,” tegasnya.

Sementara itu, Advokat Priyono Adi Nugroho, SH, MH menegaskan bahwa pada intinya para korban meminta pengembalian dana karena telah diatur juga dalam POJK No. 23/POJK.04/2016, tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menghindar dari tuntutan para korban.

“Kami mengingatkan agar masyarakat atau korban yang merasa dirugikan Minna Padi  bisa memberikan kuasa pendampingan dalam jalur pidana bisa menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-489-0999 Jabodetabek, 0817-999-489 luar Jawa dan 0818-0454-4489, regional Jawa,” pungkas Priyono. (Indra)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB