Akses Jalan Ditembok, Warga Polisikan Pengembang Green Village Kota Bekasi 

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto, Ketua RW07, Perwira: Yunus Effendi (Kemeja Putih) Bersama Kuasa Hukum Warga, Yanto Irianto

Ket. Foto, Ketua RW07, Perwira: Yunus Effendi (Kemeja Putih) Bersama Kuasa Hukum Warga, Yanto Irianto

BERITA BEKASI – Akhirnya, warga Perumahan Clauster Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, resmi melaporkan pidana pihak Pengembang PT. Surya Mitratama Persada (SMP) ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu 15 Juli 2023 kemarin.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum warga, Yanto Irianto menduga ada keterlibatan oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada kasus dugaan penyerobotan tanah yang menyebabkan akses 10 rumah warga jalan ditutup tembok.

Pada tahun 2016, kata Yanto, beberapa rumah Green Village pernah disegel 2 bangunan di Cluster tersebut oleh pejabat Bekasi. Salah satunya adalah bangunan yang saat ini menjadi objek yang tereksekusi, dimana hampir setengah bangunan rumah ikut terpagar tembok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Herannya, kok bisa dilanjutkan pembangunannya. Disini kan ada tindakan arogan, surat izin belum ada kok pihak Pengembang sudah berani membangun,” kata Yanto, Senin (17/7/2023).

Seharusnya, lanjut Yanto, sebelum memberi izin Dinas terkait melihat site plan pembangunan di wilayah itu, sehingga tidak menimbulkan masalah yang dapat merugikan orang lain dikemudian hari seperti sekarang.

“Di dalam site plan 2013 menunjukkan 2 rumah,  selebihnya adalah fasum, tetapi nyatanya secara fisik bangunan saat ini ada 4 rumah yang dibangun dalam satu blok jelas artinya kan sudah melanggar perizinan,” ulas Yanto.

Selain Dinas PUPR dan Dinas Tata Kota, BPN dan beberapa Bank juga diduga terlibat. Sebab, BPN sendiri telah mengeluarkan sertifikat dengan luas tanah yang tidak sesuai dengan data saat awal warga membeli tanah di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

“Kenapa karena beli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat, kita bayar tanah contoh 72 meter ternyata di sertifikat cuma hannya 60 meter,” jelasnya.

Dugaan keterlibatan beberapa instansi terkait itu diartikan Yanto sebagai kejahatan terorganisasi korporasi. Sehingga, kedepannya bisa saja bakal ada pihak lain yang juga dilaporkan dalam kasus tersebut.

“Disitu ada Pasal 55 dan 56, turut serta membantu. Intinya tidak mungkin Bank memberi kredit yang tidak ada jalan umum didepan rumah tersebut. Itu kan jelas berartikan ada kolaborasi antara pihak Pengembang, Bank dan pemberi izin,” tandasnya.

Terpisah, Ketua RW07, Yunus Effendi mengaku, lelah menyuarakan persoalan warga Perumahan Clauster Green Village berharap ada solusi dari pihak Pengembang, Pemerintah Kota Bekasi maupun Bank pemberi kredit namun nyatanya semua seperti lepas tangan.

“Sekarang saling menyalahkan, dan saya mendorong warga Green Village yang menjadi korban untuk ambil langkah hukum, saya akan kawal kasus ini, di negara ini tidak ada yang kebal hukum,” kata Yunus.

Sekali, lanjut Yunus, selaku Ketua RW wilayah sudah lelah bersuara dan mengadu baik kepada pihak Pengembang Clauster Green Village maupun ke Pemerintah Kota Bekasi, tapi nyatanya tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kalau kaitan dengan Pemerintah, tentu berkaitan dengan perizinan yang dikeluarkan Dinas terkait. Ada ketidak cermatan dalam membuat sebuah produk dan setelah menjadi produk tidak ada pengawasannya dan pihak bank pemberi kredit pun sampai saat ini tidak ada solusi.

“Tragisnya lagi pihak Bank malah hanya meminta warga tetap membayar angsuran dengan memperingati apabila tidak dibayar akan dilelang. Ini betul-betul tindakan arogan,” imbuh Yunus.

Oleh karena itu, kata Yunus, warga melalui Kuasa Hukumnya membuat laporan pidana ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu 15 Juli 2023 kemarin dan meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan warga tersebut.

“Nanti biar polisi yang memeriksa siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut, sehingga merugikan orang lain. Kita tunggu aja perkembangan dari penyelidikan kasus tersebut di kepolisian. Karena kesannya tidak ada yang merasa bersalah,” pungkas Yunus.

Untuk diketahui, penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh pihak Pengembang Perumahan Green Village, Perwira, Kota Bekasi, berdampak pada ditutupnya akses jalan 10 rumah warga dengan tembok beton setinggi 2 meter dan lebar jalan hanya tersisa 30 sampai 40 centimeter. (Dendi)

Berita Terkait

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB