BERITA JAKARTA – Persidangan tindak pidana dugaan penipuan di Kementrian Pertahanan (Kemhan) kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan menghadirakan Paulus dan Abdul Rachman sebagai saksi a de charge (meringankan) dari terdakwa, Aryo Sadono, Selasa (4/7/2023).
Dalam persidangan yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim, Turaji, terdakwa didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum SMAR Jhonathan Theodorus Saragi, Muhammad Adi Cahyaningtyas, Thoriq Kamal Dzaki, Nasywa Dalila dan Ramadhan Triyatmoko.
Dalam kesaksiannya, Paulus menerangkan kenal dengan terdakwa Aryo Sadono sejak sekitar 10 tahun lalu. Awalnya kenal dengan orang tua terdakwa Aryo Sadono dengan pangkat terakhir Mayor Jendral (Mayjen).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, saksi mengetahui adanya bisnis dengan Erwin Setiadi yang juga dikenalnya sebagai rekan bisnis. Saksi menjelaskan, bahwa saksi memberikan info akan ada proyek pengadaan alat Covid-19 di Kemenhan kepada Aryo dan Erwin dari pembicaraan mereka.
Termasuk, kata saksi, tahu adanya penawaran dari Erwin yang katamnya memiliki barang alat-alat Covid-19 yang ada di China dan untuk mengerjakan supaya dapat tender yang kemudian diiyakan oleh terdakwa, Aryo Sadono.
“Saat pertemuan ada Abadi, Warto dan anak buah Erwin lainya. Pertemuan itu berlangsung di Hotel Mercurre. Intinya Aryo Sadono setuju mengerjakan pengadaan alat Covid-19 itu,” kata saksi Paulus dipersidangan.
Lebih lanjut kata saksi, Aryo sebagai rekan bisnis tidak pernah melakukan pengerjaan itu. Sementara saksi mengetahui cara administrasi pengajuan proyek di Kemhan maka dari itu saksi menginfokan tata caranya presentasi. Namun sebelum presentasi saksi ditinggal oleh Aryo dan Erwin.
Pada akhirnya, kata saksi, pekerjaan dimenangkan bukan dari pihak Erwin dan Aryo, saksi juga menerangkan untuk presentasi saksi denger saat itu ada biaya Rp300 juta per PT, kesepakatan itu secara lisan, saksi tidak tahu mengenai uang yang diserahkan ke Kemhan.
Samantara, saksi Abdul rahman kenal dengan terdakwa sejak 2018 di Plaza Senayan sebagai rekan bisnis alusita di Kemhan saksi pemilik PT. Lendra Cipta Sinergi bergerak dibidang alat-alat seperti infra merah untuk pertempuran di malam hari.
Pada saat kenal ngaku sudah punya pengalaman menggrap proyek, waktu itu bekerja sama untuk suplay alat Covid tahun anggaran tahun 2020 yang diketahui pemenangnya bukan PT. Aryo dan Erwin.
Masih kata saksi, ada dana koordiannasi untuk presentasi di Kemhan, kalau sudah presentasi kemudian sertifikasi selanjutnya jadi rekanan di Kemhan, biaya koordianasi bebas melalui oknum tidak ada di atur jumlahnya, tidak hanya biaya presentasi, setelah jadi pemenang ada biaya yang inisiatif pemenang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Su’ud dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI digantikan Dyofa Yudhistira dari Kejari Jakarta Utara menjerat terdakwa Aryo Sudono dengan Pasal 378 dan 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, menurut JPU perbuatan terdakwa dilakukan pada 7 Februari di Hotel Mercure Jakarta Utara .
Sebelumnya, terdakwa sudah kenal Erwin Setiadi (korban) lama dari orang tua korban di Kemenhan. Lalu, terdakwa mengajak korban bertemu di Hotet Mercure untuk membicarakan sedang ada penanganan beberapa proyek yang salah satunya pengadaan alat kesehatan Covid-19 berupa APD, Ventilator tes, PCR statis, PCR Mobile dan lain-lan.
Sebagai kelanjutan dokumen yang pernah dikirimkan terdakwa minta dana untuk memperlancar proyek, dengan bebebrapa bujuk rayu korban mau dan menyerahkan uangnya hingga Rp5 miliar lebih namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung terjadi hingga korban melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib. (Dewi)