Soal Proyek Kemhan, Saksi: Terdakwa Aryo Hanya Mengiyakan Permintaan Pelapor

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Persidangan tindak pidana dugaan penipuan di Kementrian Pertahanan (Kemhan) kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan menghadirakan Paulus dan  Abdul Rachman sebagai saksi a de charge (meringankan) dari terdakwa, Aryo Sadono, Selasa (4/7/2023).

Dalam persidangan yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim, Turaji, terdakwa didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum SMAR Jhonathan Theodorus Saragi, Muhammad Adi Cahyaningtyas, Thoriq Kamal Dzaki, Nasywa Dalila dan Ramadhan Triyatmoko.

Dalam kesaksiannya, Paulus menerangkan kenal dengan terdakwa Aryo Sadono sejak sekitar 10 tahun lalu. Awalnya kenal dengan orang tua terdakwa Aryo Sadono dengan pangkat terakhir Mayor Jendral (Mayjen).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, saksi mengetahui adanya bisnis dengan Erwin Setiadi yang juga dikenalnya sebagai rekan bisnis. Saksi menjelaskan, bahwa saksi memberikan info akan ada proyek pengadaan alat Covid-19 di Kemenhan kepada Aryo dan Erwin dari pembicaraan mereka.

Termasuk, kata saksi, tahu adanya penawaran dari Erwin yang katamnya memiliki barang alat-alat Covid-19 yang ada di China dan untuk mengerjakan supaya dapat tender yang kemudian diiyakan oleh terdakwa, Aryo Sadono.

“Saat pertemuan ada Abadi, Warto dan anak buah Erwin lainya. Pertemuan itu berlangsung di Hotel Mercurre. Intinya Aryo Sadono setuju mengerjakan pengadaan alat Covid-19 itu,” kata saksi Paulus dipersidangan.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Lebih lanjut kata saksi, Aryo sebagai rekan bisnis tidak pernah melakukan pengerjaan itu. Sementara saksi mengetahui cara administrasi pengajuan proyek di Kemhan maka dari itu saksi menginfokan tata caranya presentasi. Namun sebelum presentasi saksi ditinggal oleh Aryo dan Erwin.

Pada akhirnya, kata saksi, pekerjaan dimenangkan bukan dari pihak Erwin dan Aryo, saksi juga menerangkan untuk presentasi saksi denger saat itu ada biaya Rp300 juta per PT, kesepakatan itu secara lisan, saksi tidak tahu mengenai uang yang diserahkan ke Kemhan.

Samantara, saksi Abdul rahman kenal dengan terdakwa sejak 2018 di Plaza Senayan sebagai rekan bisnis alusita di Kemhan saksi pemilik PT.  Lendra Cipta Sinergi bergerak dibidang alat-alat seperti infra merah untuk pertempuran di malam hari.

Pada saat kenal ngaku sudah punya pengalaman menggrap proyek, waktu itu bekerja sama untuk suplay alat Covid  tahun anggaran tahun 2020  yang diketahui pemenangnya bukan PT. Aryo dan Erwin.

Masih kata saksi, ada dana koordiannasi untuk presentasi di Kemhan, kalau sudah presentasi kemudian sertifikasi selanjutnya jadi rekanan di Kemhan, biaya koordianasi bebas melalui oknum tidak ada di atur jumlahnya, tidak hanya biaya presentasi, setelah jadi pemenang ada biaya yang inisiatif pemenang.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Su’ud dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI digantikan Dyofa Yudhistira dari Kejari Jakarta Utara menjerat terdakwa Aryo Sudono dengan Pasal 378 dan 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, menurut JPU perbuatan terdakwa dilakukan pada 7 Februari di Hotel Mercure Jakarta Utara .

Sebelumnya, terdakwa sudah kenal Erwin Setiadi (korban) lama dari orang tua korban di Kemenhan. Lalu, terdakwa mengajak korban bertemu di Hotet Mercure untuk membicarakan sedang ada penanganan beberapa proyek yang salah satunya pengadaan alat kesehatan Covid-19 berupa APD, Ventilator tes, PCR statis, PCR Mobile dan lain-lan.

Sebagai kelanjutan dokumen yang pernah dikirimkan terdakwa minta dana untuk memperlancar proyek, dengan bebebrapa bujuk rayu korban mau dan menyerahkan uangnya hingga Rp5 miliar lebih namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung terjadi hingga korban melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib. (Dewi)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Jan 2025 - 17:04 WIB

Aksi KOPAJA

Berita Utama

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:54 WIB

Aksi JAMAK Soroti Kasus Korupsi Perkeretaapian

Berita Utama

Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:28 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:06 WIB