BERITA JAKARTA – Berkas perkara kasus korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2018 hingga 2022, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal tersebut, diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan, Much Arief Abdillah disela-sela persidangan korupsi BTS 4G Kominfo, Jhonny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Benar. Tidak lama lagi kami akan limpahkan berkas perkara korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman atau KCA pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Much Arief Abdillah, pihaknya baru menetapkan Amalia Komalasari tersangka dalam perkara korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kemayoran Baru.
Namun, sambung Much Arief, tidak menutup kemungkinan para terduga korupsi akan bertambah apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta hukum keterlibatan oknum pimpinan PT. Pegadaian.
“Hingga saat ini kami baru menetapkan satu tersangka atas nama AK. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nanti ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lainnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kejari Jakarta Selatan menetapkan Amalia Komalasari (AK) tersangka selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dugaan korupsi penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA) tahun 2018 sampai Tahun 2022.
Tersangka Amalia Komalasari (AK) selaku pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai.
Tersangka Amalia Komalasari disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto UU Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidair Pasal 3 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Sofyan)