“Raja Sapta Oktohari Kalah Dalam Gugatan Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Barat Terhadap Alwi dan Alvin Lim”
BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak gugatan penggugat Raja Sapta Oktohari (RSO) melalui Kuasa Hukum-nya dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor: 671/Pdt.G/2022/PN Jkt Brt terhadap Alwi Susanto dan Alvin Lim selaku pihak tergugat, Senin (3//7/2023).
Majelis Hakim PN Jakarta Barat memutuskan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) yang artinya gugatan dari penggugat RSO terhadap Alwi Susanto dan Founder sekaligus CEO LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, tidak dapat diterima karena mengandung cacat formiil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RSO mengugat minta ganti rugi sebesar Rp250 miliar dari tergugat Alwi Susanto dan Alvin Lim atas kerugian yang dialami RSO akibat beredarnya konten video dalam Channel Youtube Quotient TV yang berisi wawancara Alwi Susanto korban PT. Mahkota dan OSO Sekuritas yang mana Direktur Utamanya adalah, RSO.
Kepada awak media, Alwi Susanto mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang ternyata masih ada Hakim yang lurus dan bersih atas gugatan yang diajukan penggugat RSO terhadap dirinya yang telah menjadi salah satu korban PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT. MPIP).
“Masih ada Hakim lurus dan bersih di Pengadilan. Terima kasih karena memang saya adalah korban yang dirugikan sebesar Rp2 miliar akibat perbuatan RSO melalui PT. MPIP dimana RSO adalah Direktur Utamanya dan pemilik perusahaannya,” ungkap Alwi.
“Lucunya, malah saya mau dizolimi lagi dan digugat Rp250 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik. Syukurlah hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau NO. Saya dirugikan Rp2 miliar malah saya digugat Rp250 miliar,” sambung Alwi mengakhiri.
Sementara itu, Alvin Lim yang dimintai keterangan melalui istrinya, Phioruci mengatakan, sejak awal dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Suaminya Alvin Lim, bertindak sebagai advokat dalam menjalankan tugasnya dan bebas bertindak demi dan atas nama kliennya.
“Saya pribadi tahu bahwa setiap perbuatan Alvin Lim senantiasa untuk membela kepentingan kliennya. Jadi salah kaprah jika ada yang menyerang pribadi Alvin Lim,” tegas Phiorruci melalui sambungan telepon selullarnya kepada awak media.
Biarlah Hakim, tambah Phioruci, memutuskan yang terbaik dan kami sekeluarga tidak ada dendam pribadi dan tidak ada kebencian terhadap RSO. Alvin Lim sebagai advokat yang menerima kuasa dari para korban Mahkota tentu punya kewajiban untuk membela kepentingan kliennya.
“Alvin Lim terikat perjanjian untuk mendampingi dan membela kepentingan korban Mahkota. Mohon dimengerti,” pungkas Phioruci.
Diketahui bahwa pihak Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari dari Master Trust Law Firm yaitu Natalia Rusli sedang dalam Rutan Pondok Bambu atas pidana penipuan dan tidak diperbolehkan untuk dimintai keterangan oleh media. Begitu juga dengan RSO yang dihubungi melalui whatsapp juga tidak menjawab.
Kuasa hukum RSO, Natalia Rusli divonis bersalah atas tindakan penipuan terhadap korban investasi bodong dan harus menjalani hukuman penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, atas laporan korban Verawati Sanjaya yang juga adalah korban PT. Mahkota milik Raja Sapta Oktohari alias RSO. (Indra)