Aparat Bersama Puskemas dan Lurah Jaticempaka Evakuasi ODGJ

- Jurnalis

Senin, 3 Juli 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi Evakuasi

Situasi Evakuasi

BERITA BEKASI – Aparat kepolisian bersama Puskesmas Jaticempaka dan Kelurahan Pondok Gede, evakuasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ, Beni (43), warga Jalan Haji Basir RT06/RW02, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Kepala Puskesmas Pondok Gede, dr. Agung mengatakan, penderita ODGJ, Beni tengah dilakukan evakuasi dari dalam kamar rumahnya karena mengalami gangguan jiwa.

“Lagi kita tenangkan dulu mengingat yang bersangkutan cukup berbahaya jika dipaksa. Intinya tetap kita akan lakukan evakuasi,” terangnya, Senin (3/7/2023).

Evakuasi Beni, lanjut dr. Agung, dilakukan adanya laporan atau permintaan dari pihak keluarganya yakni orang tuanya sendiri Suprapto (60), mengingat prilaku yang bersangkutan sudah sangat membahayakan.

“Beni pernah membacok istri dan adiknya. Beni juga kadang tiba-tiba suka mengamuk mau membakar rumahnya. Sekarang statusnya sudah bercerai,” tandas dr. Agung.

Sementara itu, Suprapto orang tua Beni mengungkapkan, anaknya Beni sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak 10 tahun lalu karena usahanya bangkrut.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Beni mengalami gangguan jiwa itu sudah 10 tahun yang lalu sejak usahanya bangkrut dan suka emosi ngak karuan. Istrinya sendiri pernah dibacok,” pungkasnya.

Pantauan dilokasi, turut hadir Lurah Jaticempaka, Amir BHMS, Bimaspol Jaticempaka, Aipda Berthes, petugas Puskesmas, Mega, Ari dan Ketua RT06, Rizky. Saat ini, petugas masih menunggu Beni tenang sebelum kembali akan dilakukan evakuasi. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB