Soal Tersangka MK, Kuasa Hukum Nilai Statmen Jampidsus Kejagung Janggal

- Jurnalis

Rabu, 28 Juni 2023 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidsus, Dr. Febrie Ardiansyah, Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Fredy Juwono (FJ)

Foto: Jampidsus, Dr. Febrie Ardiansyah, Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Fredy Juwono (FJ)

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Fredy Juwono terdakwa kasus dugaan korupsi impor garam industri, Nuni Rakmahwati, mengapresiasi sikap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang akan menyeret tersangka M. Khayam ke Pengadilan Tipikor.

“Kami menyambut positif sikap Jampidsus Kejaksaan Agung. Akan tetapi perlu bukti nyata dalam waktu singkat ini terkait ucapan beliau,” tegas Nuni menanggapi Matafakta.com, Selasa (27/6/2023).

Menurut Nuni, statmen pimpinan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebu, sangat janggal, aneh dan tidak berdasar hukum.

“Sekarang tersangka MK tidak dihadapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan anak buahnya sudah disidangkan,” tandas Nuni.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam persidangan dugaan korupsi impor garam industri, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengatakan, tidak memiliki kewenangan meminta Jaksa untuk menghadirkan tersangka, M. Khayam.

 “Kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkannya tersangka M. Khayam. Semua kembali kepada Jaksa,” ujar Eko, Senin (19/6/2023).

Peristiwa itu terjadi, tatkala Kuasa Hukum Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati meminta agar Majelis Hakim, memerintahkan Jaksa untuk memboyong tersangka, M. Khayam ke Pengadilan.

“Mohon Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa untuk menghadirkan tersangka M. Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB