BERITA JAKARTA – Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menolak memberikan tanggapan soal tidak diadilinya eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Industri (IKFT), M. Khayam ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Silahkan tanya pada Kapuspenkum,” ucap Kuntadi saat ditemui usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan, Selasa (26/6/2023).
Perlu diketahui, sejak Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi, menetapkan M. Khayam sebagai salah satu tersangka korupsi impor garam pada Rabu 2 November 2022 lalu, namun M. Khayam tidak sampai diseret ke meja hijau untuk diadili bersama 5 terdakwa lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keadaan itu, berbeda sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tampil gagah saat menyeret 5 orang terdakwa lainnya ke persidangan Tipikor Jakarta yakni, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F Tony Tanduk dan Yoni guna diadili.
Akibatnya terdakwa Fredy Juwono yang merupakan kompatriot M. Khayam di Kementerian Perindustrian (Kemenprin) murka dengan sikap pengecut mantan atasannya tersebut.
“Saya keberatan, harusnya MK dihadirkan, karena beliau yang menandatangani dokumen, bukan saya,” kata Fredy usai persidangan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6/2023) lalu.
“Kalau saya tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan impor garam industri,” tambah Fredy.
Mirisnya lagi, tak hanya Jaksa yang dibuat tak kuasa oleh “tekanan” M. Khayam. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pun yang menjadi juru pengadil di Pengadilan Tipikor idem ditto alias dengan Jaksa Penuntut Umum.
Alasannya menurut Majelis Hakim, mereka tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan eks Direktur Industri Kimia Hulu periode 2016-2018 tersebut.
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkannya. Dan dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya diruang sidang, Senin (19/6/2023) lalu.
Kini reputasi Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus korupsi kelas kakap ke kursi pesakitan pun dipertaruhkan demi “mempertahankan” seorang tersangka korupsi garam industri bernama, M. Khayam. (Sofyan)