Sinyalemen Dugaan Oknum Politisi “Backingi” Kasus Korupsi Impor Garam Industri

- Jurnalis

Minggu, 25 Juni 2023 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

BERITA JAKARTA – Sinyalemen adanya oknum anggota DPR RI Komisi Hukum “membackingi” tersangka Muhammad Khayam (MK), mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) di Kementerian Perindustrian dalam perkara korupsi garam impor industri di Pengadilan Tipikor Jakarta, kian nyata adanya.

Sebab konon tersiar kabar, tersangka MK merupakan ipar dari oknum anggota partai berwarna hijau. Lantaran adanya support dari oknum politisi itulah, tersangka MK pun seolah “kebal hukum”, sehingga tersangka MK, tidak diproses secara hukum bersama 5 tersangka lainnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto maupun Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, tak berdaya untuk menghadirkan tersangka MK ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkait informasi tersebut, Matafakta.com mencoba meminta konfirmasi kepada oknum anggota DPR RI, Rabu 21 Juni 2023, namun tidak ada respon dari yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan.

Sebagai informasi, ketidakhadiran tersangka Muhammad Khayam alias MK, terlihat sejak sidang awal pembacaan surat dakwaan, pada 23 Mei 2023 hingga persidangan ke-enam, Rabu 21 Juni 2023, pun MK tidak tampak batang hidungnya.

Akibatnya, Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati sebelum proses mendengarkan keterangan saksi-saksi, meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa untuk menyeret tersangka MK ke Pengadilan.

“Mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni dipersidangan, Senin 19 Juni 2023 lalu.

Namun apalah daya permintaan Kuasa Hukum Fredy Juwono kepada Majelis Hakim pimpinan Eko Aryanto bagaikan menepuk sebelah tangan. Hakim Eko Aryanto berdalih tidak punya kewenangan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan tersangka MK.

“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Jaksa,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni Rakhmawati selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Fredy Juwono. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB