BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor garam industry, keberatan tidak dihadirkannya tersangka, Muhammad Khayam alias MK.
“Jelas saya keberatan harusnya MK dihadirkan, karena beliau yang menandatangani, bukan saya,” tegas Firdy Juwono kepada Matafakta.com usai persidangan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Kalau saya, sambung Firdy tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan impor garam industry tersebut. Muhammad Khayam selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) seharusnya dihadirkan.
“Saya juga tidak tahu kenapa MK tidak dihadirkan dipersidangan padahal statusnya tersangka juga. Ya itu, urusannya Jaksa yang tahu kenapa tidak dihadirkan,” tandasnya kecewa.
Untuk diketahui, sidang yang digelar kali ini adalah sidang yang keenam kasus dugaan korupsi impor garam industry pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) dan masih dengan 5 orang terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kelima terdakwa itu yakni, FJ, FTT, YA, YN dan SW sementara mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Muhammad Khayam alias MK kembali tidak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. (Sofyan)