Akademisi Menilai Ada Kejanggalan di Sidang Tipikor Kasus Impor Garam Industry

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Akademisi Hukum Universitas Trisakti Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai ada kejanggalan sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Ariyanto yang mengadili kasus dugaan korupsi impor garam industry.

“Agak janggal jika sikap Majelis Hakim Tipikor Jakarta, tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka Muhammad Khayam di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (20/6/2023).

Hal itu dikatakan Fickar menanggapi persidangan Tipikor dugaan korupsi impor garam industry yang hanya mengadirkan 5 orang terdakwa lainnya yakni, Fredy Juwono, Frederik Tony Tanduk, Yosi Arfianto, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, tersangka Ir. Muhammad Khayam mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustria (Kemenperin), tidak ikut diseret ke meja hijau bersama 5 terdakwa lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Siapa pun yang menjadi tersangka atau terdakwa harus dihadirkan di Peradilan. Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang paling bertanggungjawab untuk menghadirkan terdakwa di Pengadilan untuk diadili,” tegas Fickar.

Doktor Hukum itu juga menekankan, Jaksa Penuntut Umum harus menggunakan kewenanangannya untuk melakukan upaya paksa terhadap Ir. Muhammad Khayam yang sudah ditetapkan statusnya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka bersama 5 tersangka lainnya.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

“Lakukan pemanggilan secara patut hingga tiga kali pemanggilan namun yang bersangkutan tidak juga hadir, Jaksa Penuntut Umum harus menggunakan upaya paksa membawa terdakwa ke Pengadilan,” tegas Fickar.

Menurut penuturan Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, siapapun diri tersangka harus sama dihadapan hukum sesuai prinsip “Equality Before The Law”, kesamaan dihadapan hukum yang artinya setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah.

“Siapapun dirinya adalah anggota Parlemen atau familinya, pejabat Pemerintahan Sipil maupun Militer Pengadilan bisa menerintahkan secara paksa kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkannya di Pengadilan,” ulas Fickar kembali menegaskan.

Lebih jauh Fickar menambahkan, jika Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah Hakim, bisa minta diganti atau dilaporkan kepada Jaksa Agung. Begitu juga sebaliknya, jika Hakim tidak memerintahkan untuk melakukan upaya paksa bisa dilaporkan kepada Hakim Pengawas.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“Jika Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah Hakim bisa minta diganti atau dilaporkan kepada Jaksa Agung. Begitu juga Hakim bisa dilaporkan kepada Hakim Pengawas di Pengadilan Tinggi untuk diperingatkan,” tandas Fickar.

Sebelumnya, Senin 19 Juni 2023 dalam persidangan impor garam industri, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengatakan, tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam kepersidangan.

“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Penuntut Umum,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni Rakhmawati selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Fredy Juwono.

Pasalnya, sebelum persidangan dimulai, Kuasa Hukum Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Ir. Muhammad Khayam yang sudah sama-sama menjadi tersangka ke Pengadilan.

“Izin yang mulia, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB