BERITA JAKARTA – Akademisi Hukum Universitas Trisakti Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai ada kejanggalan sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Ariyanto yang mengadili kasus dugaan korupsi impor garam industry.
“Agak janggal jika sikap Majelis Hakim Tipikor Jakarta, tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka Muhammad Khayam di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (20/6/2023).
Hal itu dikatakan Fickar menanggapi persidangan Tipikor dugaan korupsi impor garam industry yang hanya mengadirkan 5 orang terdakwa lainnya yakni, Fredy Juwono, Frederik Tony Tanduk, Yosi Arfianto, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, tersangka Ir. Muhammad Khayam mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustria (Kemenperin), tidak ikut diseret ke meja hijau bersama 5 terdakwa lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Siapa pun yang menjadi tersangka atau terdakwa harus dihadirkan di Peradilan. Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang paling bertanggungjawab untuk menghadirkan terdakwa di Pengadilan untuk diadili,” tegas Fickar.
Doktor Hukum itu juga menekankan, Jaksa Penuntut Umum harus menggunakan kewenanangannya untuk melakukan upaya paksa terhadap Ir. Muhammad Khayam yang sudah ditetapkan statusnya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka bersama 5 tersangka lainnya.
“Lakukan pemanggilan secara patut hingga tiga kali pemanggilan namun yang bersangkutan tidak juga hadir, Jaksa Penuntut Umum harus menggunakan upaya paksa membawa terdakwa ke Pengadilan,” tegas Fickar.
Menurut penuturan Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, siapapun diri tersangka harus sama dihadapan hukum sesuai prinsip “Equality Before The Law”, kesamaan dihadapan hukum yang artinya setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah.
“Siapapun dirinya adalah anggota Parlemen atau familinya, pejabat Pemerintahan Sipil maupun Militer Pengadilan bisa menerintahkan secara paksa kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkannya di Pengadilan,” ulas Fickar kembali menegaskan.
Lebih jauh Fickar menambahkan, jika Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah Hakim, bisa minta diganti atau dilaporkan kepada Jaksa Agung. Begitu juga sebaliknya, jika Hakim tidak memerintahkan untuk melakukan upaya paksa bisa dilaporkan kepada Hakim Pengawas.
“Jika Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah Hakim bisa minta diganti atau dilaporkan kepada Jaksa Agung. Begitu juga Hakim bisa dilaporkan kepada Hakim Pengawas di Pengadilan Tinggi untuk diperingatkan,” tandas Fickar.
Sebelumnya, Senin 19 Juni 2023 dalam persidangan impor garam industri, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengatakan, tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam kepersidangan.
“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Penuntut Umum,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni Rakhmawati selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Fredy Juwono.
Pasalnya, sebelum persidangan dimulai, Kuasa Hukum Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Ir. Muhammad Khayam yang sudah sama-sama menjadi tersangka ke Pengadilan.
“Izin yang mulia, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni. (Sofyan)