Hakim Tunggal Kasus Migor PT. AMJ Tolak Prapradilan LSM MAKI dan LP3HI

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penghentian penuntutan penyidikan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejati DKI Jakarta dalam perkara penimbunan minyak goreng (migor) PT. AMJ dan CV. AMJ.

“Penghentian penyidikan adalah kewenangan penyidik dan sudah diberitahukan ke Penuntut Umum,” ujar Hakim Tunggal, Estiyono diruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Putusan itu, terkait Praperadilan yang diajukan LSM MAKI dan LP3HI terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ihwal penghentian penuntutan perkara migor PT. AMJ dan CV. AMJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Estiyono mengatakan, Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak Pidana Ekonomi sepanjang berakibat pada merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

“Denda damai dapat diberlakukan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Hakim Estiyono.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejati DKI "Bebaskan" Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

Diberitakan sebelumnya, teka-teki penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap pemilik PT. AMJ yang menimbun ribuan karton migor kemasan di JICT I Pelabuhan Tanjung Priok dari PT. AMJ sebelum akan diekspor ke Hongkong.

Diam-diam, Kejaksaan ternyata telah menghentikan proses hukumnya lantaran PT. AMJ telah menempuh jalur “damai” dengan membayar denda kerugian perekonomian Negara sebesar Rp4,8 miliar.

Kepastian penghentian itu terkuak saat pihak Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon menyerahkan jawaban kepada Pemohon Praperadilan yakni MAKI dan LP3HI di PN Jakarta Selatan, Senin 12 Juni 2023 lalu.

Dalam jawaban Termohon, berdasarkan nota pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengusulkan penyelesaian penanganan tindak Pidana Ekonomi atas nama tersangka I DNP dan tersangka II YDS dihentikan diluar Pengadilan dengan denda damai.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

“Sesuai dengan laporan kajian perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan illegal atas ekspor minyak goreng kemasan oleh PT. Amin Market Jaya dan CV. Amin Market Jaya,” sebut nota pendapat dari JPU.

Sementara itu, Kuasa Hukum LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho seusai persidangan mengatakan bahwa perdamaian diluar persidangan merupakan hal yang tak lazim dalam praktik Pidana Ekonomi.

Walau pun dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan dimungkinkan ada denda damai, tetapi tidak bisa serta merta perkara dihentikan pentuntutannya.

“Harusnya selain pengembalian kerugian negara, tersangka atau terdakwa harus dibebani dengan denda. Tidak bisa salah satu dengan dasar diskresi Jaksa Agung,” ucap Kurniawan.

“Sebab, soal pengembalian kerugian Negara menjadi faktor meringankan dan hal itu merupakan urusan Hakim,” pungkas Kurniawan mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB