BERITA JAKARTA – Prof. Denny Indrayana terbukti telah menebar kebohongan atau hoaks, terkait pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor: 7 Tahun 2017. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko.
“Amar putusan MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Artinya, Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan tertutup yang diakui Denny dapat bocoran A-1 itu,” sindir Heru kepada Matafakta.com, Jumat (16/6/2023).
Putusan itu, kata Heru, sekaligus membuktikan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana, telah menebar kabar bohong alias hoaks dengan sangat menyakinkan mendapatkan informasi atau bocoran dengan istilah A-1 yang artinya bocoran itu dapat dipercaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ngak main-main yang menebar adalah seorang Profesor Ahli Hukum Tata Negara dan mantan Wamenkumham, sehingga menimbulkan gaduh dipublik dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi MK sebagai Lembaga Negara pelaku kekuasaan Kehakiman yang merdeka,” tandas Heru.
Hal senada juga dikatakan, DPP PDI Perjuangan yang meminta Prof. Denny Indrayana untuk bertanggung jawab kepada publik lantaran sudah membuat gaduh saat melontarkan prediksi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan sistem Pemilu yang telah dipastikan meleset.
“Apa yang disampaikan saudara Denny Indrayana harus dapat dipertanggung jawabkan di depan publik. Sebab, publik sempat dibuat heboh dengan pernyataan yang diklaim A-1 tersebut yang belakangan tak terbukti sama sekali,” tegas Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dalam jumpa persnya secara virtual.
Hasto menilai, pertanggung jawaban Denny Indrayana kepada publik menjadi sebuah keharusan. Pasalnya, tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, kepentingan politik yang dibungkus identitasnya sebagai seorang Akademisi.
“Ngak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang Akademisi ini tak boleh dilakukan,” pungkas Hasto. (Indra)