Penyidik Pidsus Kejagung Tetapkan Tiga Korporasi Migor Tersangka CPO

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Tiga perusahaan minyak goreng (migor) milik PT. Wilmar Grup (WG) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya periode 2021-2022.

Ketiga korporasi itu yakni, Wilmar Group (WG), Permata Hijau Group (PHG) dan Musim Mas Group (MMG).

“Hari ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yaitu korporasi WG, PHG dan yang ketiga MMG,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Penetapan ini berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di perkara minyak goreng.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia (WNI), Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Ada juga Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari (VAL), Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

General Manager (GM) Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre (MMP), Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam kasus tersebut, Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000.00 dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.00.  (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Berita Terbaru

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB