BERITA JAKARTA – Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko angkat bicara soal 185 Laporan Polisi (LP) yang menjerat Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH yang kini tengah menjalankan perawatan serius akibat gagal ginjal yang dideritanya.
Dikatakan Heru, 185 laporan polisi tersebut konon kabarnya justru datangnya dari institusi Kejaksaan dan Kepolisian, terkait dugaan pencemaran nama baik Lembaga maupun Institusi imbas dari kerasnya seorang Alvin Lim menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya, kalau anti kritik repot juga. Kritik itukan tujuannya agar bisa memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik. Bagi yang tidak merasa sebaiknya tidak usah tersinggung hingga sampai membuat laporan polisi,” kata Heru menanggapi Matafakta.com, Jumat (9/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Heru, dalam pengamatannya Pendiri LQ Indonesia Law Firm itu selalu melontarkan kritik terhadap oknum-oknum yang dinilainya telah merusak citra Lembaga atau Institusi dalam menjalankan proses penegakkan hukum.
“Dalam kritiknya, tentu Alvin Lim selaku Advokat berdasarkan apa yang dia alami dan menginginkan adanya penegakkan hukum yang betul-betul bisa mendapatkan keadilan yang diharapkan semua orang, termasuk para Advokat,” ucapnya.
Belum lama ini, sambung Heru, Ketua Indonesia Police Watch (IPW, Sugeng Teguh Santoso yang juga merupakan Aktivis dan Advokat Senior juga kabarnya dipolisikan, karena kritikan, terkait kasus-kasus yang tengah ditangani lembaga-lembaga hukum, utamanya diinstitusi Kepolisian.
“Inikan, anggapan masyarakat termasuk upaya kriminalisasi terhadap kedaulatan rakyat. Gimana kedepan kalau semua orang kritis dipolisikan dalam alam kebebasan berdemokrasi saat ini,” ungkapnya.
Hal ini, lanjut Heru, tentunya berbeda dengan Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana yang tengah berada diluar negeri Australian bukan berada di Indonesia dia melontarkan pernyataan miring yang berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional atas persoalan yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak etis, masa disaat gugatan uji materi masih berlangsung di MK dan belum disimpulkan amar putusannya oleh Hakim, Denny Indrayana lebih dulu menyimpulkan. Ini berbeda dengan kritik yang di sampaikan oleh Alvin Lim dan Sugeng Teguh Santoso,” sindirnya.
Ditambahhkan Heru, kalau hukum ditegakkan dan di jalankan sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya ia sangat haikul yakin tidak akan ada kritik maupun tudingan miring bahkan sebaliknya masyarakat akan selalu melontarkan apresiasinya.
“Semoga persoalan ini bisa menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD yang tentunya sangat lebih paham bagaimana keadaan penegakkan hukum kita, salah satu orang mantan Hakim yang kredibel,” pungkas Heru. (Indra)