Terdakwa Hanny Terbukti Gasak Harta Rijanto Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terbukti mencuri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrian Al Masudi dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, hanya menuntut terdakwa Hanny selama 6 bulan penjara dan dipotong masa tahanan, Rabu (7/6/2023).

Sementara, barang bukti berupa uang sebesar Rp60.300.000 yang diambil terdakwa Hanny dari ATM Bank AOB atas nama Rijanto maupun Widyawati Rijanto, dikembalikan kepada Hadiyanto Rijanto selaku anak dari pelapor.

“Terdakwa Hanny terbukti melakukan tindak pidana Pasal 365 dan KHUP. Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain. Sementara hal yang meringankan terdakwa sudah mengebalikan kerugian korban,” kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Jaksa, terdakwa telah menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto maupun Waidyawati Rijanto sedikitnya Rp60.300.000.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Sementara, terdakwa berumah tangga tanpa ikatan pernikahan sejak 2015 dan berakhir 2020. Terdakwa tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto maupun Widyawati Rijanto.

“Hanya Rijanto dan Widyawati yang dapat menggunakan ATM Bank UOB. Terdakwa membobol ATM UOB itu tanggal 1, 3 dan 7 September 2020 dengan perincian masing-masing  Rp30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp300 ribu,” ungkapnya.

Perkara ini bermula, sebagaimana diungkapkan Hadianto anak dari korban bahwa ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000 saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi.

Ketika itu, ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp20 miliar bahkan Widyawati, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya dan ayahnya Rijanto agar ayahnya tidak terlantar.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Ternyata, lanjutnya, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua Apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di Kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.

“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di Kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ketus Hadianto.

Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian supaya perkaranya dicabut dengan barter  satu Apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga Rijanto. (Dewi)

Berita Terkait

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB