Kasus Korupsi PT. AMKA, LSM GMBI Kota Bekasi: KPK Juga Harus Periksa Dirut RR

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi: Delvin Chaniago

Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi: Delvin Chaniago

BERITA BEKASI – Wakil Ketua Distrik LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Kota Bekasi, Delvin Chaniago berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Direktur lainya terkait penyalahgunaan keuangan perusahaan PT. Amarta Karya (AMKA) untuk kepentingan pribadi.

“KPK harus selidiki secara menyeluruh dan menelusuri semua aliran dana perusahaan, karena masih ada Direktur lain yang ikut terlibat menggerogoti dan menikmati keuangan AMKA,” ujar Delvin kepada Matafakta.com, Kamis (1/6/2023).

Pasalnya, kata Delvin, ada salah satu Direktur Operasional AMKA berinisial RR yang sering melakukan loby-loby main golf dengan biaya AMKA untuk kepentingan pribadi bukan perusahaan.

“Akhirnya, para subkontraktor jadi korban tidak ada yang dibayar pekerjaannya, karena keuangan AMKA habis untuk poya-poya para petinggi AMKA tanpa memikirkan nasib mereka,” tandas Delvin.

Sebelumnya, dua pimpinan manajemen perusahaan pelat merah Direktur Utama (Dirut) Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT. Amarta Karya, Trisna Sutisna diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BUMN tersebut bergerak di bidang konstruksi sipil yang awalnya adalah perusahaan konstruksi baja di Semarang, Jawa Tengah. Kedua orang tersebut melakukan proyek fiktif dan menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp46 miliar. Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran terkait aliran dananya.

“Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya,” pungkas Johanis. (Indra)

Berita Terkait

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:20 WIB

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:22 WIB

Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB