BERITA BEKASI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, bungkam saat ditanyakan tidak lanjut setelah dirinya memberikan tenggang waktu 15 hari untuk tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran menyelesaikan persoalan perizinannya.
Sebelumnya, Kasatpol PP, Surya Wijaya aktif bahkan lebih dulu memberikan informasi usai pertemuannya dengan pihak pengelola Wisata Megasari Waterpark Pebayuran kepada redaksi Matafakta.com pada Senin 8 Mei 2023. Ia menginformasikan tengah menjalankan SOP memberikan tengang waktu 15 hari.
Mantan Kepala Risalah dan Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi itu juga menyatakan, jika lewat masa tengang waktu 15 hari pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran belum juga menyelesaikan perizinannya, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun faktanya sesuai kalender terhitung sudah 17 hari kerja kurang 2 hari lagi masuk di bulan Juni 2023. Informasi yang didapat, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sibuk bulak balik ke dinas terkait namun hingga kini belum juga dapat menyelesaikan perizinannya.
Sementara itu, Kasatpol PP, Surya Wijaya terkesan menghindar dari janjinya untuk melaksanakan tugas sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), terkait bangunan tanpa izin yang sudah bebas beroperasi sejak 2018 dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Fakta itu, berbeda perlakuan ketika menghadapi usaha rakyat seperti pembangunan Pasar Bulak Temu Sukawangi meski berdiri diatas lahan pengairan atau Perum Jasa Tirta (PJT) II, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, langsung turun tangan meminta PJT II menertibkan bangunan pasar tanpa izin tersebut.
“Kalau nggak ada izin-nya, kami akan minta PJT II untuk menertibkan,” tegas Dani, usai melakukan penutupan PT. Sarana Griya Lestari Keramik (SGLK) yang berada di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu 28 September 2022 lalu.
Terkait pentingnya perizinan, Dani Ramdan menekankan, kalau ada izin dari Peruma Jasa Tirta (PJT) II, baik itu sewa maupun kerjasama, tapi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap harus melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengakui bahwa tempat Wisata Air yang dikelolanya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2018 silam.
“Betul pak, karena izinnya masih dalam proses,” aku Maryanto selaku pihak pengelola tempat Wisata Megasari Pebayuran tanpa merasa ada yang salah dengan tempat usaha yang dikelolanya sejak 2018 tersebut dengan bebas beriklan dan menjual tiket untuk meraup keuntungan di Kabupaten Bekasi. (Indra)