Penahanan Menteri Kominfo Menunjukkan Kejagung Dukung Penegakan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Azmi Syahputra

Foto: Azmi Syahputra

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) layak diapresiasi atas keberanian dan ketegasan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka.

Seketika itu, Jaksa juga melakukan penahanan dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo dengan kerugian Negara sebesar Rp8 triliun.

Kepada Matafakta.com, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, keberanian ini harus diakui sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas dan menjadikan trend Kejaksaan tumbuh positif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana saat ini, insitusi Kejaksaan lebih maju dan berani dari penegak hukum lainnya, terutama dari capaian kinerjanya,” kata Azmi, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Dalam kasus ini, sambung Azmi, dugaan korupsi BAKTI Kominfo Kejaksaan harus melakukan penuntutan dan penerapan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat bagi pelakku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri.

“Ini angka korupsi yang besar apalagi dilakukan oleh Menteri-nya sendiri, karenanya Kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi,” tegas Azmi.

Kasus ini, lanjut Azmi, menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada Kejaksaan menempatkan diposisi terbaik dan tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya dalam pemberatasan korupsi.

Baca Juga :  Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

“Dengan mentersangkakan dan melakukan penahanan atas Menteri yang masih menjabat ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan independent, profesional, objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku,” jelas Azmi.

Hal ini juga sekaligus dimaknai sebagai bahwa Kejaksaan Agung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan pada Kejaksaan Agung.

“Sekaligus dapat dikatakan proses transformasi Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan ST. Burhanuddin semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja nyata dan ketegasannya dalam memimpin institusi Kejaksaan Agung,” pungkas Azmi. (Dewi)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB