Aset Dikembalikan ke Korban, Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

“LQ Indonesia Law Firm Himbau Agar Para Korban Ajukan Gugatan Restitusi di Laporan Polisi Pemalsuan Henry Surya Untuk Dapat Bagian Sita Aset Rp3 Triliun”

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Kasasi telah mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan memvonis Henry Surya selama 18 tahun hukuman penjara serta aset sitaan kurang lebih Rp2 triliun dikembalikan ke para korban sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, boss besar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, telah terbukti melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan dalam menghimpun dana masyarakat tanpa ijin resmi Bank Indonesia (BI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain kasus pidana Perbankan, Henry Surya juga akan segera disidangkan dalam kasus pidana pemalsuan dokumen Koperasi dan menurut keterangan Mabes Polri juga sudah menyita aset tambahan senilai Rp3 triliun rupiah.

“Kasus pidana pemalsuan dokumen Koperasi sudah P21 dan sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Henry Surya saat ini sudah ditahan,” ujar Direktur Tipideksus Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, menyarankan para korban KSP Indosurya yang belum sempat melayangkan laporan polisi bisa segera mengajukan permohonan restitusi untuk mengklaim hak atas aset sitaan di laporan polisi pemalsuan dokumen Koperasi.

“Kasus pemalsuan dokumenn Koperasinya akan disidangkan, sehingga aset sitaan dapat dikembalikan dan dibagikan ke korban yang tertera dalam sidang gugatan melalui gugatan restitusi,” kata Bambang kepada awak media, Rabu (17/5/2023).

Jangan sampai, lanjut Bambang, para korban ketinggalan, ini ada aset Rp3 triliun dalam kasus pidana pemalsuan dokumen Koperasi dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut.

“Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk ke Pengadilan. Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset kembali,” pesan Bambang kembali mengingatkan para korban.

Selain laporan polisi pemalsuan, Henry Surya masih dijerat dengan laporan polisi lainnya yang dilaporkan LQ Indonesia Law Firm yaitu laporan polisi No. 0204 dengan terlapor PT. Indosurya Inti Finance (IIF) yang diduga mencuci uang dari masyarakat.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

LQ Indonesia Law Firm, tambah Bambang, juga tengah menunggu komitmen Bareskrim Polri untuk turut menjerat istri Henry Surya dan ayah Henry Surya, yaitu Surya Effendy yang menjadi dalang dibalik Skema Ponzi terbesar di Indonesia ini.

“Tipideksus Polri kami tunggu janji dan komitmennya untuk menjerat ayah Henry Surya, buktikan komitmen dan profesionalitas kalian, terhadap kasus yang merugikan masyarakat bantak ini,” pungkas Advokat Bambang. (Indra)

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di Hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat dan 0818-0454-4489 Surabaya dengan email di [email protected]

Berita Terkait

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB