“LQ Indonesia Law Firm Himbau Agar Para Korban Ajukan Gugatan Restitusi di Laporan Polisi Pemalsuan Henry Surya Untuk Dapat Bagian Sita Aset Rp3 Triliun”
BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Kasasi telah mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan memvonis Henry Surya selama 18 tahun hukuman penjara serta aset sitaan kurang lebih Rp2 triliun dikembalikan ke para korban sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, boss besar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, telah terbukti melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan dalam menghimpun dana masyarakat tanpa ijin resmi Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kasus pidana Perbankan, Henry Surya juga akan segera disidangkan dalam kasus pidana pemalsuan dokumen Koperasi dan menurut keterangan Mabes Polri juga sudah menyita aset tambahan senilai Rp3 triliun rupiah.
“Kasus pidana pemalsuan dokumen Koperasi sudah P21 dan sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Henry Surya saat ini sudah ditahan,” ujar Direktur Tipideksus Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, menyarankan para korban KSP Indosurya yang belum sempat melayangkan laporan polisi bisa segera mengajukan permohonan restitusi untuk mengklaim hak atas aset sitaan di laporan polisi pemalsuan dokumen Koperasi.
“Kasus pemalsuan dokumenn Koperasinya akan disidangkan, sehingga aset sitaan dapat dikembalikan dan dibagikan ke korban yang tertera dalam sidang gugatan melalui gugatan restitusi,” kata Bambang kepada awak media, Rabu (17/5/2023).
Jangan sampai, lanjut Bambang, para korban ketinggalan, ini ada aset Rp3 triliun dalam kasus pidana pemalsuan dokumen Koperasi dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut.
“Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk ke Pengadilan. Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset kembali,” pesan Bambang kembali mengingatkan para korban.
Selain laporan polisi pemalsuan, Henry Surya masih dijerat dengan laporan polisi lainnya yang dilaporkan LQ Indonesia Law Firm yaitu laporan polisi No. 0204 dengan terlapor PT. Indosurya Inti Finance (IIF) yang diduga mencuci uang dari masyarakat.
LQ Indonesia Law Firm, tambah Bambang, juga tengah menunggu komitmen Bareskrim Polri untuk turut menjerat istri Henry Surya dan ayah Henry Surya, yaitu Surya Effendy yang menjadi dalang dibalik Skema Ponzi terbesar di Indonesia ini.
“Tipideksus Polri kami tunggu janji dan komitmennya untuk menjerat ayah Henry Surya, buktikan komitmen dan profesionalitas kalian, terhadap kasus yang merugikan masyarakat bantak ini,” pungkas Advokat Bambang. (Indra)
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di Hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat dan 0818-0454-4489 Surabaya dengan email di
lq***********@gm***.com