KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Gratifikasi

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Penetapan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar sebagai tersangka gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan momentum pembersihan “benalu” dikalangan Aparatur Pemerintahan.

“Ini momentum yang harus dimanfaatkan dalam rangka pembersihan dikalangan Aparatur Pemerintahan,” ujar Dosen Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Trisakti, Dr Abdul Fickar Hadjar dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).

Fickar mengatakan, potensi terjadinya korupsi pada oknum Aparatur Pemerintahan Bea Cukai dan Pajak disebabkan instansinya bersentuhan langsung dengan masyarakat terutama kalangan pengusaha.

“Karena itu tidak mengherankan jika kehidupan pegawai negeri sipil di dua instansi ini lebih baik dari pegawai di imstansi Pemerintah lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya dugaan gratifikasi ini sudah berlangsung lama dan secara kasat mata, tetapi tidak ada tindakan untuk menertibkannya.

“Kasus pentersangkaan Kepala Bea Cukai Makassar oleh penyidik KPK menjadi momentum untuk membersihkan Aparatur di dua instansi tersebut,” tutur Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti itu.

Menurut dia, jika mereka berpenampilan (baik pribadi maupun tempat tinggal) biasa saja tidak mencolok seperti penampilan pengusaha, sangat mungkin masyarakat Indonesia tidak ambil pusing.

Baca Juga :  Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga "Sulap" Dana Proyek Intelijen

“Tetapi yang terjadi justru membuat kesal dan sebel masyarakat melihat penampilan bak pengusaha para pegawai di dua instansi tersebut,” sindir Fickar.

Ironis dan tidak punya malu, mereka sebagai pelayan masyarakat justru berpenampilan mewah laksana pengusaha.

“Ironis dan menyedihkan karena mereka bangga dengan penghasilan yang tidak halal. Pentersankaan Kepala Bea Cukai Makassar ini harus dijadikan momentum pembersihan Aparatur yang korup,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB