KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Gratifikasi

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Penetapan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar sebagai tersangka gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan momentum pembersihan “benalu” dikalangan Aparatur Pemerintahan.

“Ini momentum yang harus dimanfaatkan dalam rangka pembersihan dikalangan Aparatur Pemerintahan,” ujar Dosen Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Trisakti, Dr Abdul Fickar Hadjar dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).

Fickar mengatakan, potensi terjadinya korupsi pada oknum Aparatur Pemerintahan Bea Cukai dan Pajak disebabkan instansinya bersentuhan langsung dengan masyarakat terutama kalangan pengusaha.

“Karena itu tidak mengherankan jika kehidupan pegawai negeri sipil di dua instansi ini lebih baik dari pegawai di imstansi Pemerintah lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya dugaan gratifikasi ini sudah berlangsung lama dan secara kasat mata, tetapi tidak ada tindakan untuk menertibkannya.

“Kasus pentersangkaan Kepala Bea Cukai Makassar oleh penyidik KPK menjadi momentum untuk membersihkan Aparatur di dua instansi tersebut,” tutur Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti itu.

Menurut dia, jika mereka berpenampilan (baik pribadi maupun tempat tinggal) biasa saja tidak mencolok seperti penampilan pengusaha, sangat mungkin masyarakat Indonesia tidak ambil pusing.

“Tetapi yang terjadi justru membuat kesal dan sebel masyarakat melihat penampilan bak pengusaha para pegawai di dua instansi tersebut,” sindir Fickar.

Ironis dan tidak punya malu, mereka sebagai pelayan masyarakat justru berpenampilan mewah laksana pengusaha.

“Ironis dan menyedihkan karena mereka bangga dengan penghasilan yang tidak halal. Pentersankaan Kepala Bea Cukai Makassar ini harus dijadikan momentum pembersihan Aparatur yang korup,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB