BERITA JAKARTA – Penetapan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar sebagai tersangka gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan momentum pembersihan “benalu” dikalangan Aparatur Pemerintahan.
“Ini momentum yang harus dimanfaatkan dalam rangka pembersihan dikalangan Aparatur Pemerintahan,” ujar Dosen Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Trisakti, Dr Abdul Fickar Hadjar dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).
Fickar mengatakan, potensi terjadinya korupsi pada oknum Aparatur Pemerintahan Bea Cukai dan Pajak disebabkan instansinya bersentuhan langsung dengan masyarakat terutama kalangan pengusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu tidak mengherankan jika kehidupan pegawai negeri sipil di dua instansi ini lebih baik dari pegawai di imstansi Pemerintah lainnya,” ujarnya.
Dikatakannya dugaan gratifikasi ini sudah berlangsung lama dan secara kasat mata, tetapi tidak ada tindakan untuk menertibkannya.
“Kasus pentersangkaan Kepala Bea Cukai Makassar oleh penyidik KPK menjadi momentum untuk membersihkan Aparatur di dua instansi tersebut,” tutur Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti itu.
Menurut dia, jika mereka berpenampilan (baik pribadi maupun tempat tinggal) biasa saja tidak mencolok seperti penampilan pengusaha, sangat mungkin masyarakat Indonesia tidak ambil pusing.
“Tetapi yang terjadi justru membuat kesal dan sebel masyarakat melihat penampilan bak pengusaha para pegawai di dua instansi tersebut,” sindir Fickar.
Ironis dan tidak punya malu, mereka sebagai pelayan masyarakat justru berpenampilan mewah laksana pengusaha.
“Ironis dan menyedihkan karena mereka bangga dengan penghasilan yang tidak halal. Pentersankaan Kepala Bea Cukai Makassar ini harus dijadikan momentum pembersihan Aparatur yang korup,” pungkas Fickar. (Sofyan)