Hari ke-4 Waktu 15 Hari Megasari Waterpark Pebayuran Selesaikan Perizinan

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

BERITA BEKASI – Hari ke-4 pasca diberikannya waktu selama 15 hari bagi pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menyelesaikan perizinannya, Jumat (12/5/2023).

Pasalnya, setelah memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bekasi, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran diberikan waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinannya.

Seperti diketehui, hingga kini, tempat Wisata Megasari Waterpark masih buka dan bebas beroperasi sejak 2018 dengan berbagai iklan, promosi dan promo melalui berbagai media sosial dengan menjual tiket masuk mulai dari Rp35.000-50.000 per pengunjung.

Keberadaan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sendiri tidak sesuai dengan peruntukan atau tata ruang yang masuk wilayah Zona Permukiman, bukan Zona Industry atau Wisata, sehingga Megasari Waterpark belum bisa mengantongi izin.

Informasi yang didapat, tempat Wisata Megasari Waterpark beroperasi dikelola atau dipercayakan kepada salah satu oknum yang berada di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Awal mula perizinan adalah pemancingan, bukan usaha Wisata Air.

Selain itu, tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran menggunakan 3 bor satelit penggunaan air tanah yang disinyalir juga tidak memiliki izin dari dinas terkait, termasuk kepemilikan beberapa satwa langka yang dilindungi Pemerintah melalui BKSDA.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Banyak pihak yang pesimis pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran bisa menyelesaikan persoalan perizinannya selama 15 hari kedepan mengingat Tata Ruang atau Zona yang bukan pada peruntukannya yang membutuhkan proses panjang.

Meski begitu, banyak pihak dan pemerhati yang menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait untuk melakukan penidakan jika pihak pengelola Megasari Waterpark tidak dapat menyelesaikan perizinannya selama 15 hari. (Indra)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB