BERITA JAKARTA – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kabarnya pekan depan akan mendaftarkan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan Prapid itu, terkait memparkir perkara korupsi penimbunan minyak goreng PT. AMJ dan kawan-kawan maupun indikasi pemerasaan oknum Kemenkumham yang ditangani penyidik Kejati DKI Jakarta sejak setahun lalu.
“Betul. Kami akan mendaftarkan gugatan Praperadilan. Maksimal pekan depan,” ujar Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI kepada Matafakta.com, Selasa (9/5/23) melalui pesan singkatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Boyamin menuturkan alasan diajukannya gugatan Prapid ke PN Jakarta Selatan, dikhawatitkan akan menguap di Selat Malaka. “Kalau tidak digugat khawatir menguap ke Selat Malaka,” tutup Boyamin.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Setiawan Budi Cahyono, belum merespons kendati pesan yang dilayangkan melalui Whatsapp, Selasa 9 Mei 2023 telah terbaca dengan tanda centang berwarna biru.
Adapun dua perkara pidana yang bakal di Prapid pertama adalah dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 PT. AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM.
Kemudian kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun hingga kini penyidik pidana khusus Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.
Padahal penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta menyebut telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kemenkumham 2020-2021.
Dan terakhir kasus korupsi dugaan mafia tanah aset milik PT. Pertamina di Kejati DKI hingga kini belum mengerucut untuk menemukan para pihak yang bertanggung jawab. Padahal penyidik Pidsus telah menaikan status tersebut ke tahap penyidikan sejak Jumat 1 April 2022 silam. (Sofyan)