MAKI Berencana Gugat Prapid Dugaan “Parkir” Perkara Korupsi di Kejati Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 9 Mei 2023 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKI: Boyamin Saiman

MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kabarnya pekan depan akan mendaftarkan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan Prapid itu, terkait memparkir perkara korupsi penimbunan minyak goreng PT. AMJ dan kawan-kawan maupun indikasi pemerasaan oknum Kemenkumham yang ditangani penyidik Kejati DKI Jakarta sejak setahun lalu.

“Betul. Kami akan mendaftarkan gugatan Praperadilan. Maksimal pekan depan,” ujar Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI kepada Matafakta.com, Selasa (9/5/23) melalui pesan singkatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boyamin menuturkan alasan diajukannya gugatan Prapid ke PN Jakarta Selatan, dikhawatitkan akan menguap di Selat Malaka. “Kalau tidak digugat khawatir menguap ke Selat Malaka,” tutup Boyamin.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Setiawan Budi Cahyono, belum merespons kendati pesan yang dilayangkan melalui Whatsapp, Selasa 9 Mei 2023 telah terbaca dengan tanda centang berwarna biru.

Adapun dua perkara pidana yang bakal di Prapid pertama adalah dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 PT. AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM.

Kemudian kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun hingga kini penyidik pidana khusus Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Padahal penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta menyebut telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kemenkumham 2020-2021.

Dan terakhir kasus korupsi dugaan mafia tanah aset milik PT. Pertamina di Kejati DKI hingga kini belum mengerucut untuk menemukan para pihak yang bertanggung jawab. Padahal penyidik Pidsus telah menaikan status tersebut ke tahap penyidikan sejak Jumat 1 April 2022 silam. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB