MAKI Berencana Gugat Prapid Dugaan “Parkir” Perkara Korupsi di Kejati Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 9 Mei 2023 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKI: Boyamin Saiman

MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kabarnya pekan depan akan mendaftarkan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan Prapid itu, terkait memparkir perkara korupsi penimbunan minyak goreng PT. AMJ dan kawan-kawan maupun indikasi pemerasaan oknum Kemenkumham yang ditangani penyidik Kejati DKI Jakarta sejak setahun lalu.

“Betul. Kami akan mendaftarkan gugatan Praperadilan. Maksimal pekan depan,” ujar Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI kepada Matafakta.com, Selasa (9/5/23) melalui pesan singkatnya.

Boyamin menuturkan alasan diajukannya gugatan Prapid ke PN Jakarta Selatan, dikhawatitkan akan menguap di Selat Malaka. “Kalau tidak digugat khawatir menguap ke Selat Malaka,” tutup Boyamin.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Setiawan Budi Cahyono, belum merespons kendati pesan yang dilayangkan melalui Whatsapp, Selasa 9 Mei 2023 telah terbaca dengan tanda centang berwarna biru.

Adapun dua perkara pidana yang bakal di Prapid pertama adalah dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 PT. AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM.

Kemudian kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun hingga kini penyidik pidana khusus Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.

Padahal penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta menyebut telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kemenkumham 2020-2021.

Dan terakhir kasus korupsi dugaan mafia tanah aset milik PT. Pertamina di Kejati DKI hingga kini belum mengerucut untuk menemukan para pihak yang bertanggung jawab. Padahal penyidik Pidsus telah menaikan status tersebut ke tahap penyidikan sejak Jumat 1 April 2022 silam. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB