Wisata Megasari Waterpark Pebayuran Diberikan Waktu 15 Hari Selesaikan Izin

- Jurnalis

Senin, 8 Mei 2023 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Foto: Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

BERITA BEKASI – Meski tidak mungkin tercapai, pihak pengelola Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diberikan waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinannya.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyusul pemanggilannya terhadap pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran hari ini, Senin 8 Mei 2023 diruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bekasi.

“Kita jalankan SOP dulu. Jadi kita berikan waktu selama 15 hari kepada pihak pengelola Wisata Megasari Waterpark Pebayuran untuk segera menyelesaikan perizinannya. Mereka bilang sanggup,” terang Surya kepada Matafakta.com, Senin (8/5/2023) sore.

Jika pihak pengelola, sambung Surya, Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, tidak bisa menyelesaikan perizinan usahanya selama 15 hari kedepan sesuai dengan tegang waktu yang diberikan kepada pihak pengelola, maka aturan akan diberlakukan terhadap tempat Wisata Megasari Waterpak Pebayuran.

“Ya, makanya kita lihat nanti sesuai tegang waktu yang diberikan sesuai SOP kepada pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark untuk menyelesaikan persoalan perizinannya sebelum aturan tegas diberlakukan,” tandas Surya.

Sebelumnya, informasi yang didapat bahwa persoalan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sudah untuk kesekian kalinya dipanggil instansi terkait Pemerintah Kabupaten Bekasi soal perizinan yang tak kunjung diselesaikan pihak pengelola yang tetap terus bebas beroperasi.

Selain itu, penggunaan air tanah 3 bor satelit Megasari Waterpak juga disinyalir tidak mengantongi izin resmi bahkan warga sekitar pun sudah mengeluhkan kesulitan air, karena penggunaan 3 bor satelit tersebut mengurangi debit air tanah sekitar wilayah yang sempat dikeluhkan warga sekitar.

Selain 3 bor satelit tempat Wisata Megasari Waterpark yang disinyalir juga tidak mengantongi dinas terkait juga ada penangkaran buaya rawa, burung kaka tua jambul merah dan burung-burug yang dilindungi yang perlu menjadi perhatian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran adalah salah satu taman bermain di Kabupaten Bekasi yang menawarkan berbagai wahana permainan air. Objek wisata ini pertama kali buka pada 16 Desember 2018 dengan luas lahan mencapai 6.300 meter persegi. (Indra)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru