Wisata Megasari Waterpark Pebayuran Diberikan Waktu 15 Hari Selesaikan Izin

- Jurnalis

Senin, 8 Mei 2023 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Foto: Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

BERITA BEKASI – Meski tidak mungkin tercapai, pihak pengelola Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diberikan waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinannya.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyusul pemanggilannya terhadap pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran hari ini, Senin 8 Mei 2023 diruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bekasi.

“Kita jalankan SOP dulu. Jadi kita berikan waktu selama 15 hari kepada pihak pengelola Wisata Megasari Waterpark Pebayuran untuk segera menyelesaikan perizinannya. Mereka bilang sanggup,” terang Surya kepada Matafakta.com, Senin (8/5/2023) sore.

Jika pihak pengelola, sambung Surya, Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, tidak bisa menyelesaikan perizinan usahanya selama 15 hari kedepan sesuai dengan tegang waktu yang diberikan kepada pihak pengelola, maka aturan akan diberlakukan terhadap tempat Wisata Megasari Waterpak Pebayuran.

“Ya, makanya kita lihat nanti sesuai tegang waktu yang diberikan sesuai SOP kepada pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark untuk menyelesaikan persoalan perizinannya sebelum aturan tegas diberlakukan,” tandas Surya.

Sebelumnya, informasi yang didapat bahwa persoalan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran sudah untuk kesekian kalinya dipanggil instansi terkait Pemerintah Kabupaten Bekasi soal perizinan yang tak kunjung diselesaikan pihak pengelola yang tetap terus bebas beroperasi.

Selain itu, penggunaan air tanah 3 bor satelit Megasari Waterpak juga disinyalir tidak mengantongi izin resmi bahkan warga sekitar pun sudah mengeluhkan kesulitan air, karena penggunaan 3 bor satelit tersebut mengurangi debit air tanah sekitar wilayah yang sempat dikeluhkan warga sekitar.

Baca Juga :  Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Selain 3 bor satelit tempat Wisata Megasari Waterpark yang disinyalir juga tidak mengantongi dinas terkait juga ada penangkaran buaya rawa, burung kaka tua jambul merah dan burung-burug yang dilindungi yang perlu menjadi perhatian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran adalah salah satu taman bermain di Kabupaten Bekasi yang menawarkan berbagai wahana permainan air. Objek wisata ini pertama kali buka pada 16 Desember 2018 dengan luas lahan mencapai 6.300 meter persegi. (Indra)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB