Waduh….!!!, Viral Chat Whatsapp Minta THR untuk Tim Plt Walikota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 21 April 2023 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – Beredar sebuah chat melalui whatsapp yang berisi dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) pada lurah-lurah yang ada di Kota Bekasi dengan nilai nominal sebesar Rp200 ribu untuk setiap Lurah.

Uang permintaan THR tersebut dikumpulkan secara kolektif ke salah satu oknum Lurah di wilayah Kecamatan Jatisampurna untuk dibagikan ke lingkaran-lingkaran pendukung kekuasaan sesuai dari makna pesan chat yang beredar tersebut.

“Assalamualaikum, Abang Mpo tadi saya disenggol Bang Andi Protokol. Dari OPD sama camat-camat udah, cuma dari lurah-lurah belum untuk ADC dan Tim Plt,” tulis chat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam chat tersebut juga mengarahkan Rp200 ribu tersebut nanti kumpul di masing-masing koordinasi Kecamatan atau bisa bisa ditransfer ke Bank BJB atas nama AA 000862………..mudah-mudahan rejeki abang atau Mpo dimudahkan dan bertambah.

Baca Juga :  Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

“Kalau ada yang ngerasa keberatan atau nggak mau kontribusi langsung japri aja ke saya. Jangan biasain koar-koar kemana-mana. Terima kasih,” pesan ultimatum dalam chat wahatsapp yang beredar tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI, Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, ternyata perilaku koruptif pejabat di Kota Bekasi belum berubah.

“Jika benar begitu, tentu sangat memalukan apa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ada dilingkaran kekuasaan Plt Walikota Bekasi,” kata Jhonson Purba kepada Matafakta.com, Jumat (21/4/2023) di Jakarta.

Sepengetahuannya, di Kota Bekasi ada 56 Kelurahan dan 12 Kecamatan serta 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas-dinas dan jika dihitung maka uang palakan yang diminta protokoler Plt Walikota Bekasi tersebut cukup lumayan.

Baca Juga :  Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    

“Kalau dihitung-hitung cukup lumayan, karena pasti angkanya yang ngasi besar kecilya pun bervariasi seperti Lurah yang diminta Rp200 ribu per-Lurah belum tentu ngasinya Rp200 ribu, bisa Rp600 ribu hingga Rp 1 juta bahkan, bisa lebih, begitu juga dengan OPD yang lain,” katanya.

Prilaku ini, tambah Jhonson, tentu merusak dan tidak mengarahkan kepada hal yang baik kepada para pelayan masyarakat sebagai pegawai kepemerintahan yang seharusnya bisa memberikan contoh positif, bukan prilaku koruptif.

“Kasihan lurah-lurah yang sudah kerja dengan baik, terseret-seret prilaku koruptif yang sebetulnya terpaksa. Karena semuanya kan sudah mendapatkan gaji, kenapa harus memalak lagi, memalukan,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   
Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    
Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   
Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris
Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi
Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:00 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB