H. Burhanuddin Bakal Tuntut Haknya Lahan 2000 Meter Underpass Bekasi Timur

- Jurnalis

Rabu, 12 April 2023 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: H. Burhanuddin

Foto: H. Burhanuddin

BERITA BEKASI – Sekian lama bersabar warga Kampung Bekasi Kaum, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, H. Burhanuddin, bakal menuntut haknya atas tanah seluas 2000 meter yang berlokasi di Jalan Underpass, Bekasi Timur.

Kepada Matafakta.com, H. Burhanuddin mengungkapkan, tanah seluas 2000 meter yang terletak di Jalan Raya Underpass Bekasi Timur tersebut adalah hasil keringatnya bagian dari hasil mengurus kepemilikan lahan milik Deggol Demin Bin Sarim seluas 14 hektar tahun 2003 silam.

“Jadi, lahan seluas 2000 meter tersebut adalah mutlak hak saya hasil memodali sekaligus mengurus tanah kepemilikan Deggol Demin Bin Sarim yang kini telah dijual secara diam-diam oleh SN yang tadinya berjalan bersama,” terangnya, Rabu (12/4/2023).

Dalam kepengurusan, sambung H. Burhanuddin, SN tidak pernah berperan melainkan dirinya sendiri sebagai pemodal sekaligus pengurus langsung kepemilikan lahan seluas 14 ribu meter milik Deggol Demin Bin Sarim tersebut.

“Setelah saya selesai mengurus, saya mendapatkan jatah tanah seluas 1.150 meter. Sementara SN mendapatkan tanah seluas 850 meter. Namun pertengahan jalan SN selalu butuh uang, sehingga jatahnya 850 meter dijual ke saya, sehingga saya memiliki 2000 meter,” jelasnya.

H. Burhanuddin juga menjelaskan cerita Akte Jual Beli (AJB) No.051/Bekasi Timur/2007 itu dipegang SN, karena lahan seluas 2000 meter tersebut memang sempat niat akan dijual dan SN beralasan mau menawarkan lokasi lahan tersebut.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

“Ternyata lahan tersebut diam-diam sudah dijual SN tanpa memberitahukan saya. Dulu kuliner Saung Underpass dan sekarang depannya ada Indomart. Saya sudah ajak secara kekeluargaan, namun SN selalu menghindar,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah H. Burhanuddin, usai Hari Raya Idul Fitri 2023 ini, dirinya sudah menyerahkan persoalan melalui tim yang bakal menerima kuasanya untuk segera bergerak menyelesaikan haknya atas tanah 2000 meter tersebut.

“Habis lebaran ini saya serahkan kepada tim nantinya yang akan mengurus hak saya. Semua bukti-bukti lengkap termasuk kwitansi. Ya, kalau secara kekeluargaan ngak bisa ya kita tempuh secara hukum,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB