BERITA JAKARTA – Diskusi publik dengan tema “Eksaminasi Hukum Kasus Formula E, Ikhtiar Mencari Keadilan dan Kebenaran” yang diadakan Universitas Al-Azhar Indonesia pada 12 April 2023, menghasilkan kritik pedas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para narasumber dalam diskusi tersebut mengkritik kepemimpinan Ketua KPK, Firli Bahuri dan kinerja lembaga tersebut dalam menangani kasus Formula E yang menimbulkan keraguan publik.
Salah satu narasumber, Feri Amsari dari Universitas Andalas Padang mengatakan, bahwa KPK sudah tamat semenjak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Feri menegaskan bahwa Firli Bahuri tidak lagi memenuhi syarat menjadi pimpinan KPK, karena pernah diberikan sanksi etik ketika menjabat sebagai Direktur Deputi Penindakan di lembaga tersebut.
Menurut Undang-Undang (UU) KPK, syarat menjadi pimpinan KPK adalah memiliki integritas yang baik, dan Firli Bahuri cacat integritas.
“KPK itu tamat semenjak Pak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK, dengan berbagai alasan. Kenapa? Pak Firli secara figur tidak lagi memenuhi syarat menjadi pimpinan KPK,” kritiknya, Rabu (12/4/2023).
Sebab, ketika dia menjadi Direktur Deputi Penindakan KPK, beliau pernah diberikan sanksi etik. Padahal menurut Undang-Undang KPK syarat menjadi pimpinan KPK adalah memiliki integritas.
“Padahal, Pak Firli cacat integritas,” ulas narasumber dari Universitas Andalas Padang ini kembali menegaskan.
Kritik terhadap KPK harus menjadi perhatian serius bagi lembaga tersebut, karena lembaga ini dibentuk untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“KPK harus dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus korupsi untuk memperbaiki kinerjanya dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)