BERITA JAKARTA – Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam), Prof. Dr. Mahfud. MD menerima audiensi, Dr. Rieke Diah Pitaloka di Jalan. Medan, Merdeka Barat, Senin (10/4/2023).
Agenda pertemuan tersebut membahas isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mahfud MD merupakan Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Rieke menyatakan mohon dukungan atas kasus TPPO yang sedang di advokasi atas seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Dede Asiah (DA) yang menjadi korban perdagangan manusia ke Suriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, DA telah diamankan dari rumah majikan dan ditangani Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus. Namun, hingga hari ini tidak ada kepastian pulang ke tanah air.
Dari informasi yang disampaikan pihak KBRI Exit Permit, DA belum diberikan Pemerintah Suriah karena pihak agency di Suriah dan penyalur di Indonesia meminta ganti rugi senilai kurang lebih USD 7000.
Mahfud MD berpandangan bahwa penyelesaian TPPO bukan dengan membayar pihak penyalur. Hal terpenting adalah pengungkapan sindikat dan penegakan hukum bagi pelaku TPPO.
Kasus DA, sambung Mahfud, merupakan contoh penting bagaimana negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warganya yang menjadi korban TPPO.
Mahfuf berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga DA bisa kembali selamat pada keluarganya di tanah air.
Mahfud menyampaikan pesan kepada suami DA, Yongky untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dan seluruh kronologis diserahkan ke Kemenko Polhukam melalui Rieke.
Mahfud berpesan agar pihak kepolisian memberikan atensi terhadap kasus DA. Hal terpenting adalah pengungkapan sindikat dan penegakan hukum bagi pelaku TPPO.
“Lapor ke polisi, jangan takut. Polisi pasti dukung, kalau ada oknum kepolisian tidak dukung laporkan ke saya,” pungkas Mahfud. (Mul)