LQ Indonesia Law Firm Ajukan Gugatan Pembatalan BAS Natalia Rusli

- Jurnalis

Minggu, 9 April 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli (Perpakaian Tahanan Berwarna Orage)

Foto: Natalia Rusli (Perpakaian Tahanan Berwarna Orage)

BERITA JAKARTA – Perjuangan para korban investasi bodong yang dimangsa oleh Natalia Rusli belum usai. Vivi Sutanto dan Mariana mengajukan gugatan pembatalan Berita Acara Sumpah (BAS) milik Natalia Rusli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

PN Serang memutuskan bahwa gugatan pembatalan BAS haruslah dilakukan di Pengadilan TUN, karena merupakan pembatalan kebijakan. Perkara pembatalan BAS Advokat baru pertama kali terjadi di Indonesia, sesuatu yang langka, dengan petunjuk putusan PN Serang.

“Maka, LQ Indonesia Law Firm sudah mengajukan gugatan pembatalan BAS dilanjutkan ke PTUN Banten, LQ tidak pernah menyerah dan berhenti sampai tujuan tercapai. Kepentingan korban harus dipenuhi hingga BAS Natalia Rusli dibatalkan di Pengadilan TUN,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Minggu (9/4/2023).

LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa merupakan kemauan para korban Natalia Rusli dalam mengugat pembatalan BAS sehingga ke depannya Natalia Rusli tidak bisa mengaku sebagai Advokat dan menipu korban investasi bodong lainnya dengan modus ingin membantu.

“Inisiatif kami di awal untuk gugat di PN Serang, LQ Indonesia Law Firm adalah kuasa hukum kami. Tujuan gugatan agar Natalia Rusli tidak bisa memangsa korban lainnya sebagaimana yang saya alami beserta korban lainnya,” ungkap Mariana salah satu korban Natalia Rusli.

LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa dengan dikabulkannya gugatan PTUN nantinya ketika Natalia Rusli di cabut Berita Acara Sumpahnya (BAS) maka secara resmi semua klien yang pernah memberikan lawyer fee dapat segera mengugat Natalia Rusli baik secara pidana maupun perdata.

Baca Juga :  Jaksa OTT Oknum Hakim "Yang Mulia" Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

“Atas penipuan karena sebenarnya Natalia Rusli belumlah layak menjadi seorang pengacara dengan kurangnya syarat Formiil.  LQ telah mendapatkan panggilan siding yang dikirim dari Pengadilan,” ujar Bambang.

Panggilan Pengadilan ke LQ Indonesia Law Firm

Nomor Perkara : 19/G/2023/PTUN.SRG

Tanggal Sidang : Senin, 10 April 2023

Jam Sidang : Pukul : 10:00 WIB

Pengadilan : Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN)

“Sidang pertama akan dilakukan besok hari Senin tanggal 10 April 2023 di PTUN Serang Banten. Kita pantau dan kawal bersama kasus Natalia Rusli sang Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari ini,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB