BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin agar membuktikan komitmennya untuk memberikan sanksi pemidanaan kepada oknum Jaksa Kejati Jakarta yang ditengarai “menunda” penanganan dua perkara korupsi.
“(Supaya) dipecat dan diadili (para oknum jaksa) yang telah melakukan korupsi melalui pengaburan perkara,” tegas Fickar kepada Matafakta.com, Sabtu (8/4/2023).
Sebagai informasi LSM MAKI dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan pra peradilan kepada Kejati Jakarta, terkait dugaan menggantung perkara gratifikasi dan pemerasan di Kemenkumham serta kasus pidana minyak goreng PT. AMJ Cs selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fickar mengatakan bahwa pengaburan kasus pidana saat ini sudah bukan zamannya lagi demi kepentingan pribadi oknum jaksa, sebab zaman sudah terbuka.
“Ya sudah tidak zamannya lagi para oknum jaksa mengolah perkara untuk kepentingan ekonominya pribadi, sebab zaman sudah terbuka,” ujarnya.
Sehingga katanya, jika oknum jaksa Kejati Jakarta terbukti melakukan pelanggaran pidana, ia meminta pimpinan tertinggi Kejaksaan untuk dipecat serta diadili.
“Musti dipecat dan diadili agar menjadi pelajaran bagi penegak hukum,” tandas Fickar.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan bahwa tugas terberatnya adalah mengubah mindset jaksa dalam menjalankan tugas. Profesionalisme dan integritas adalah kunci untuk meraih kepercayaan masyarakat.
Oleh karena itu, jelas Burhanuddin, hal pertama yang harus dilakukan adalah menerapkan zero toleran pada setiap pelanggaran disiplin serta tindakan tercela termasuk menyalahgunakan kewenangan.
“Saya tidak segan menindak dengan mencopot, medemosi sampai mempidanakan saudara-saudara jika ada yang berani bermain-main dengan perkara,” pungkas Burhanuddin dalam keterangan, Senin 16 Januari 2023. (Sofyan)