Menantikan Komitmen Jaksa Agung Soal Dugaan “Menunda” Perkara Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 8 April 2023 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin agar membuktikan komitmennya untuk memberikan sanksi pemidanaan kepada oknum Jaksa Kejati Jakarta yang ditengarai “menunda” penanganan dua perkara korupsi.

“(Supaya) dipecat dan diadili (para oknum jaksa) yang telah melakukan korupsi melalui pengaburan perkara,” tegas Fickar kepada Matafakta.com, Sabtu (8/4/2023).

Sebagai informasi LSM MAKI dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan pra peradilan kepada Kejati Jakarta, terkait dugaan menggantung perkara gratifikasi dan pemerasan di Kemenkumham serta kasus pidana minyak goreng PT. AMJ Cs selama 1 tahun.

Fickar mengatakan bahwa pengaburan kasus pidana saat ini sudah bukan zamannya lagi demi kepentingan pribadi oknum jaksa, sebab zaman sudah terbuka.

“Ya sudah tidak zamannya lagi para oknum jaksa mengolah perkara untuk kepentingan ekonominya pribadi, sebab zaman sudah terbuka,” ujarnya.

Sehingga katanya, jika oknum jaksa Kejati Jakarta terbukti melakukan pelanggaran pidana, ia meminta pimpinan tertinggi Kejaksaan untuk dipecat serta diadili.

“Musti dipecat dan diadili agar menjadi pelajaran bagi penegak hukum,” tandas Fickar.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan bahwa tugas terberatnya adalah mengubah mindset jaksa dalam menjalankan tugas. Profesionalisme dan integritas adalah kunci untuk meraih kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, jelas Burhanuddin, hal pertama yang harus dilakukan adalah menerapkan zero toleran pada setiap pelanggaran disiplin serta tindakan tercela termasuk menyalahgunakan kewenangan.

“Saya tidak segan menindak dengan mencopot, medemosi sampai mempidanakan saudara-saudara jika ada yang berani bermain-main dengan perkara,” pungkas Burhanuddin dalam keterangan, Senin 16 Januari 2023. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB