Gawat Dua Perkara Mandek, MAKI Bakal Pra Peradilkan Kejati DKI Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 8 April 2023 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Kecewa berat lantaran amanah yang diberikan untuk penuntasan perkara korupsi gratifikasi serta dugaan pemerasan di Kemenkumham dan kasus pidana minyak goreng PT. AMJ yang disinyalir menggantung selama 1 tahun tanpa kejelasan.

Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM MAKI) berencana bakal segera mengajukan praperadilan dua perkara sekaligus terhadap pihak Kejati Jakarta dalam waktu dekat.

“Kami akan mempersiapan gugatan praperadilan atas mangkraknya dua perkara ini,” ucap Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, Sabtu (8/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dua perkara pidana yang bakal dipraperadilkan, pertama adalah dugaan gratifikasi dan pemerasan dilingkungan Kemenkumham namun hingga kini penyidik pidana khusus Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

“Padahal penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta menyebut telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kemenkumham 2020-2021 itu,” tegasnya.

Perkara kedua, disinyalir mandek yakni dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 PT. AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar menganalogikan proses penyidikan yang berlangsung di Kejati DKI ibarat “sesama bus kota dilarang saling mendahului,”

 “Ya memang lamban. Nampaknya ada prinsip sesama bus kota dilarang saling mendahului,” ucap Fickar kerap disapa, Selasa (4/4/2023) lalu.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Menurutnya para penyidik di Kejati Jakarta sudah sangat paham dan mengerti akan penyelesaian kasus korupsi yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya kira Kejaksaan sudah sangat paham dan mengerti (penyelesaian perkara) korupsi yang diajukan oleh ASN ASN. Karena itu dalam penanganannya tidak mustahil muncul prinsip itu sesama bus kota tidak saling mendahului,” imbuhnya.

Sehingga Fickar, menduga faktor ini (sesama bus kota dilarang mendahului) yang menjadi penyebab macetnya penanganan korupsi dikalangan ASN.

“Karena itu yang paling tepat harus berkerjasama dengan KPK supaya faktor penghambat “relasi-relasi” ini bisa diatasi,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB