Ahli Waris Raden Harsa Nata Sastranagara Pasang Kembali Plang Tanah Miliknya

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahli waris Raden Harsa Nata Sastranagara Djajadi Nigrat Bersama Kuasa Hukum

Foto: Ahli waris Raden Harsa Nata Sastranagara Djajadi Nigrat Bersama Kuasa Hukum

BERITA BEKASI – Ahli waris Raden Harsa Nata Sastranagara Djajadi Nigrat kembali memasang plang tanah miliknya yang terletak di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya di Blok Kedondong seluas 12 Hektar, Blok Djuwet 11 Hektar, Blok Genjer seluas 5,4 Hektar dan di Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya tepatnya di Blok Tjangklong seluas 13 Hektar.

“Pemasangan plang ini kami sampaikan jangan ada lagi nanti orang tidak tahu kalau itu tanah kami dari turun-temurun. Oleh karena itu, saya pasang lagi plang dan saya juga sudah mengecek patok-patok kami di tanah tersebut dari jaman dulu, jaman kakek saya,” kata ahli waris Raden kepada Matafakta.com, Kamis (6/4/2023).

Raden mengaku, heran dengan adannya plang beberapa perusahaan diatas tanah miliknya. Sedangkan selama ini, pihaknya selaku ahli waris, belum pernah merasa menjual tanah tersebut. Pemasangan plang ini, untuk menegaskan kembali bahwa pemilik tanah tidak pernah menjual lahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kerugian ya pasti ada dan yang pasti bukan hanya saya yang dirugikan, Negara juga ikut rugi, karena kalau perusahaan itu bener membeli tanah harus ada BPHTB atau pajak jual beli. Maka dari itu mereka sama dengan merugikan negara dengan menguasai tanah milik kami, tapi tidak pernah membeli. Artinya mereka sudah mengelabui pajak,” jelas Raden.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Diakui Raden, bahwa tanah ini adalah tanah turun-temurun atau tanah adat dan tidak terbatas berdasarkan Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) dari tahun 1951 dan menjelaskan tidak berakhir. Pihaknya selaku ahli waris juga membayar IPEDA. Kok tiba-tiba ada yang mengaku sebagai pemilik tanah dan masyarakat (penggarap) juga tidak merasa menjual.

“Adanya oknum yang mengaku-ngaku diberi kepercayaan oleh kami itu sudah kami selesaikan dan ada pernyataan dari oknum tersebut dan mengakui bahwa itu bukan tanah dia, dan diduga perusahaan-perushaan itu tertipu oleh oknum ini. Makanya kami tegaskan lagi dengan memasang plang agar perusahaan itu tidak tertipu oleh oknum yang mengaku memiliki hak atas tanah kami,” tegasnya kembali.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Adam Herdian, SH dari Kantor Hukum Adam dan Partners mengatakan bahwa kegitan yang dilakukan oleh ahli waris atau pemilik lahan untuk menegaskan tanah tersebut adalah milik ahli waris, dengan bukti-bukti kepemilikan yang lengkap.

“Apa yang saat ini kami lakukan adalah pemasangan plang, gunanya yaitu karena kabar berita yang beredar di tengah masyarakat adalah adanya oknum-oknum yang mengaku-ngaku bahwa tanah tersebut ini milik TITISARA (Titipan Sementara) dan TKD (Tanah Kas Desa), padahal jelas itu terbantahkan dengan surat-surat ini semua,” kata Kuasa Hukum.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Adam Herdian, sebagai Kuasa Hukum menghimbau kepada oknum-oknum yang mengklaim dan memanfaatkan tanah ini tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah agar segera menyerahkan kembali tanah kepada pemiliknya, sebelum pihaknya melakukan proses secara hukum.

Pihaknya selaku Kuasa Hukum masih menunggu itikad baik dari oknum yang menguasai lahan kliennya, tapi dari pengakuan salah satu oknum itu sudah ada baik bukti dari rekamannya serta berita acaranya. Kita tunggu saja. Kami dari Tim Kuasa Hukum masih menunggu itikad baiknya tapi dalam waktu dekat tidak ada itikad baik itu kami akan ambil langkah hukum.

“Kami selaku Kuasa Hukum juga sudah klarifikasi ke salah satu perusahaan tersebut jadi menurut keterangan perusahaan mereka ini tidak beli secara jual beli, mereka hanya oper alih garap dari pengarap di tanah klien kami (Ahli Waris), jadi sebenernya tanah ini kami tegaskan dengan memasang plang kembali dan kami ambil alih kembali,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB