BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdangka Muhamad Romadon bin Hafiz als Dodon yang disangka melakukan tindak pidana penadahaan, Rabu (6/4/2023).
Hal itu, berdasarkan hasil ekspose yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Utara, Atang Pujianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejari, Jakarta Utara, Adiya Rakatama.
Ekspose tersebut dihadiri, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Dir Oharda pada Jam-Pidum Kejaksaan Agung, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kajari Jakarta Utara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya menyetujui dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) serta berdasarkan kesepakatan antara saksi korban Hiswan dan tersangka. Perbuatan dilakukan pada Senin 20 Maret 2023.
Pada intinya, kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela dengan musyawarah mufakat dan tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak manapun dan korban, Hiswan setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan dimaksud ke proses persidangan.
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana penadahan berawal ketika tersangka didatangi oleh Makmur (DPO) yang merupakan teman tersangka, meminta tolong kepada tersangka untuk memberikan uang sejumlah Rp1.833.000.
Uang tersebut, digunakan Makmur untuk membiayai keluarganya yang sedang berada di Rumah Sakit (RS) karena mengalami kecelakaan dengan menjaminkan sepeda motor milik saksi Hiswan tanpa ijin dari saksi Hiswan.
Selanjutnya, atas dasar kemanusiaan, tersangka memberikan uang kepada Makmur sebesar Rp.1.833.000 uang istrinya untuk persediaan biaya anak tersangka sekolah dengan jaminan sepeda motor milik saksi Hiswan.
Proses restorative justice yang sedang digencarkan Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan arahan Jaksa Agung ST. Burhanuddin adalah sebuah inovasi dan kebijakan humanis berdasarkan hati nurani yang dituangkan melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor: 15 Tahun 2020.
Langkah tersebut, merupakan perwujudan terhadap prinsip Dominus Litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pasal 139 KUHAP.
Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan reformasi penegakan hukum yang dapat mengatasi kekakuan hukum positif, bukan saja diamaksudkan untuk menepis anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi juga dimaksudkan agar tujuan hukum keadilan dan kemanfaatan hukum dapat segara diwujudkan. (Dewi)