Siaga 98 Laporkan Kasus Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu RI ke KPK

- Jurnalis

Rabu, 5 April 2023 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Siaga 98 Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu RI, Sri Mulyani

Foto: Siaga 98 Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu RI, Sri Mulyani

BERITA JAKARTA – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (Siaga 98) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses penyelidikan mengenai data dugaan tindak pidana korupsi soal transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Menkeu).

“Hari ini, Rabu 5 April 2023, kami, Siaga 98 telah menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin kepada Matafakta.com, Rabu (5/4/2023).

Permohonan itu, sambung Hasanuddin, disampaikan melalui Surat Nomor: 01/TPK/04.2023, klasifikasi terkait Pengaduan Masyarakat. Lampiran: 1 dokumen flasdisk perihal:

“Permohonan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan Republik Indonesia”

Surat Tanda Terima Laporan KPK

Dikatakan Hasanuddin, transaksi mencurigakan ini sudah saatnya ditindaklanjuti melalui prosedur hukum penindakan (penyelidikan).

“Sehingga menjadi terang benderang peristiwanya. Khususnya terkait dugaan keterlibatan penyelenggara negara di Kemenkeu yang melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU,” terangnya.

Dia berharap, KPK dapat segera berkoordinasi dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), terkait rincian transaksi mencurigakan tersebut dan segera memanggil Menkeu, Sri Mulyani Indrawati untuk kepentingan penyelidikan.

“Bahwa dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Mahfud MD merinci mengenai angka Rp349 triliun yang membagi menjadi 3 klaster, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp35.548.999.231.280.

Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp53.821.874.839.410 dan transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA).

Selain itu, tambah Hasanuddin, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp260.503.313.432.306 dengan total Rp349.874.187.504.061.

“Hal ini, perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik KPK, maupun Polri dan Kejagung RI dan bukan lagi oleh Kementerian Keuangan RI,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB