Gawat, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Bakal Dijemput Paksa KPK

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri

BERITA JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite, bila dalam panggilan kedua kembali mangkir. Sebab, keteranga M. Idris Sihite dibutuhkan penyidik terkait sumber uang miliaran rupiah yang diketemukan saat penggeledahan di Unit Apartemen Pakubuwono di Menteng JakartaPusat yang ditengarai milik Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite pada Senin 27 Maret 2023 lalu.

“Penjemputan paksa merupakan prosedur baku KPK dalam memperlakukan saksi yang mangkir dua kali dari panggilan,” terang Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah PutihKPK, Kamis (30/3/2023).

Temuan penyidik KPK ketika penggeledahan itu telah memantik kecurigaan, Ir. Ridwan Hisyam, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar bahwa sumber uang diduga merupakan gratifikasi atau suap dalam pemberian persetujuan RKAB tambang-tambang bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih-lebih lagi, apabila Unit Apartemen Pakubuwono di Menteng Jakarta Pusat yang nilainya Rp17 miliar itu benar milik Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite.

“Adalah hal yang wajar bila dipertanyakan sumber uang belasan miliar rupiah yang dimiliki M. Idris Sihite selaku seorang penyelenggara negara itu berasal dari mana?,” ujar mantan Ketua Golkar Jawa Timur ini kepada wartawan di Jakarta.

Seperti diketahui, belakangan ini kewenangan Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite dalam menandatangani RKAB tengah mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari Parlemen Senayan. Pasalnya, seorang Plh Dirjen Minerba dipandang tidak berwenang untuk menandatangani kebijakan yang bersifat strategis seperti halnya RKAB.

Apalagi ternyata, RKAB tersebut diberikan kepada tambang-tambang yang bermasalah diantaranya, RKAB Tahun 2023 diberikan kepada PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP) sebanyak 2.999.999,99 MT yang berujung riuh dipersoalkan Parlemen dan dilaporkan sebuah LSM ke KPK dan Dirtipikor BareskrimPolri.

Laporan itu, lantaran diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“PT. BEP sudah berulang kali melakukan perbuatan pidana secara berlanjut yang merugikan negara triliunan rupiah malah masih diberikan RKAB. Seharusnya Kementerian ESDM dengan tegas mencabut IUP IOP PT. BEP agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar lagi,” ujar Ridwan Hisyam yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR RI ini sembari meminta KPK mendalami dugaan keterkaitan pemberian RAKB Tahun 2023 kepada PT. BEP, dengan uang miliaran rupiah yang ditemukan penyidik.

Baca Juga :  Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Dikatakan Ali Fikri, mempertimbangkan rekam jejak kejahatannya, PT. BEP memang tidak layak untuk diberikan persetujuan RKAB Tahun 2023 sebagaimana yang dilakukan Plh Dirjen Minerba, M. Idris F. Sihite. Sebab, pemegang saham mayoritas PT. BEP, Herry Beng Koestanto adalah seorang narapidana berstatus residivis.

Menguasai saham PT. BEP pada tahun 2011 dengan memakai uang hasil kejahatan pembobolan Bank BRI TBK sebesar USD 19 juta yang kini macet dan berpotensi menjadi perkara korupsi. Setelah menguasai saham PT. BEP membobol Bank Niaga sebesar USD 70 juta, dengan menjaminkan IUP OP PT. BEP milik negara.

Tahun 2014 divonis 4 tahun penjara lantaran melakukan penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung senilai USD 50 juta. Tahun 2016 kembali divonis 4 tahun penjara dalam kasus penipuan yang lain.

Setelah mendapat keuntungan dari hasil kejahatan sebesar Rp3 Triliun, Herry Beng Koestanto lalu mempailitkan sendiri PT. BEP yang dalam perkembangnya perusahaan tambang batubara ini dicaplok oleh Erwin Rahardjo, dengan modus membuat akte yang didalamnya terdapat pidana keterangan palsu.

Pasca pencaplokan, PT. BEP dikelola oleh Erwin Rahardjo dan perbuatan pidana yang merugikan Negara pun berlanjut. Tercatat sederet penyimpangannya. Melanggar PP No: 96 Tahun 2021 Pasal 157 ayat (1) dan Pasal 158 ayat (3), terkait tidak mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation) yang merugikan negara sebesar sekitar Rp3 Triliun.

Pada tahun 2020, kewajiban DMO PT. BEP sebanyak 131.402 metric ton, realisasi 7.600,39 metricton. Pada tahun 2021, kewajiban DMO PT. BEP sebanyak 737.407 metric ton, realisasi 163.576,0 metric ton. Pada tahun 2022, kewajiban DMO PT. BEP sebanyak749.272, realisasi 445.603,87 metric ton.

Selain itu, melanggar Pasal 161 B UU No: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 29 ayat (1) PP No: 78 Tahun 2010, dengan fakta hukum PT. BEP tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang selama melakukan eksploitasi.

Serta melanggar Pasal 128 ayat (1) UU No: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tidak patuh atas kewajiban pembayaran PNBP baik iuran tetap maupun royalty sebesar total Rp452.275.585,51, berdasarkan data dari Direktorat Penerimaan Negara Ditjen Minerba.

Dengan rekam jejak yang penuh dengan kejahatan seperti itu, Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite malah menyetujui pemberian RKAB Tahun 2023 kepada PT. BEP sebanyak 2.999.999,99 MT, dengan mengabaikan Kepmen ESDM RI No: 1806K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Kerja dan Anggaran Biaya.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, persetujuan RKAB harus melalui serangkain prosedur evaluasi secara berjenjang termasuk wajib mereview aspek keuangan dan penerimaan negara.

MENYALAHGUNAKAN WEWENANG

Kebijakan Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite yang memberikan RKAB kepada tambang bermasalah diduga bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara masif. Karena ditemukan lebih dari satu tambang bermasalah.

Dalam hal ini misalnya pemberian RKAB Tahun 2023 kepada CV. Sungai Berlian Jaya pada tanggal 30 Desember 2022 sebanyak 450.000 MT.

Kebijakan Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite dinilai janggal. Menebar aroma amis adanya dugaan penyuapan. Pasalnya, konsesi CV. Sungai Berlian Jaya, berdasarkan IUP OP Nomor: 503/109/IUP-OP/DPMPTSP/1/2017 yang luasnya hanya 170,8 hektar sudah lama tidak ada aktifitas penambangan, lantaran cadangan batubaranya habis.

Lalu pertanyaannya, atas dasar pertimbangan apa Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite memberikan persetujuan RKAB Tahun 2023 kepada CV. Sungai Berlian Jaya?

Berdasarkan data Faktur Bukti Bayar penerimaan negara PNBP yang tercatat di Ditjen Minerba, terdapat pembayaran oleh CV. Sungai Berlian Jaya sebesar Rp240juta, Kode Biling 828230304310525 tertanggal 4 Maret 2023.

Fakta ini membuktikanterdapat dugaan illegal mining yang dilakukan pihak CV. Sungai Berlian Jaya dengan sumber batu diduga dari PT. BEP.

Dalam catatan wartawan, PT. BEP dan SBJ bukan pertama kali diketahui melakukan illegal mining. Berdasarkan bukti dokumen hasil Gelar Perkara Laporan Polisi No: LP/235/X/2021/Polda Kaltim/SPKTIII di Biro Wassidik Bareskrim Polri tanggal 26 April 2022, Tim Penyelidik dari Sub Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim melaporkan dalam forum Gelar Perkara bahwa sebelum RKAB PT. BEP (dalam pailit) Tahun 2019 disetujui oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui telah terjadi penggalian, pengangkutan dan penjualan batubara secara illegal pada periode bulan Januari2019 sebanyak 100.522 MT, Februari 2019 sebanyak 115.500 MT, dan Maret 2019 sebanyak 119.806 MT.

Total terdapat sebanyak 335.828 MT batubara illegal yangbersumber dari konsesi PT. BEP (dalam pailit) yang telah digali, diangkut dan dijual. Padahal RKAB Tahun 2019 PT. BEP (dalam pailit) baru dietujui pada tanggal 19 Maret 2019, berdasarkan alat bukti berupa Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541.23/1089/II-MINERBA. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB