Kejati Sulsel Tetapkan GM Tersangka Kasus Korupsi Harga Pasir Laut

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

BERITA JAKARTA – Akhirnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), menetapkan satu orang tersangka berinisial GM selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Sebelumnya, desakan publik mengemuka meminta Kejati Sulsel dibawah kepemimpinan, Leonard Ezer Simanjuntak, untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga dasar pasir laut tersebut.

“Pada hari ini Kamis 30 Maret 2022, penyidik Kejati Sulsel telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tahun 2020,” terang Leonard, Kamis (30/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

GM sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Dikatakan Leonard, GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel, mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk dilanjutkan proses hukumnya.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19,” ujar Leonard.

Sebagai informasi sebelumnya desakan publik terhadap pimpinan Kejati Sulsel dalam penuntasan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Takalar Sulsel kian mendapat sorotan tajam dari publik.

Salah satunya dari Praktisi Hukum Alamsyah Hanafiah maupun Alexius Tantrajaya yang menuturkan bahwa kasus penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut telah terpublikasi di Kota Makassar.

“Sehingga Kejaksaan harus terang dan jelas tidak bisa secara diam-diam atau dibekukan tanpa penjelasan,” tuturnya saat dimintai tanggapan seputar penanganan perkara korupsi di Kejati Sulsel, Minggu 26 Maret 2023.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Untuk itu, Alamsyah meminta penyidik Pidsus Kejati Sulsel agar segera menuntaskara perkara dimaksud dengan menetapkan tersangka dugaan korupsi dan melimpahkan perkaranya ke meja hijau untuk diadili.

“Oleh karena itu, penyidik Kejati Sulsel harus terus menyelidiki dan disidik secara profesional dan transparan demi kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan,” tandas Advokat senior ini.

Sementara, Alexius Tantrajaya mengatakan, desakan sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel terhadap Kajati dalam kasus penyidikan PT. Patun Makatex haruslah bisa dimanfaatkan sebagai dukungan masyarakat.

“Untuk dapat mentuntaskan kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, apakah telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak kepada publik,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Alexius, tidak ada kecurigaan dari publik dalam kasus tersebut bahwa ada intervensi dari pihak lain yang berkepentingan untuk menghalangi lanjutnya atas kasus tersebut ke Pengadilan.

“Mengingat kepercayaan publik terhadap figur dan latar belakang Kajati Sulsel yang baru cukup keras bertindak terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi sejalan dengan semangat Jaksa Agung ST Burhanuddin yang konsisten melaksanakan pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB