Hasanuddin: Pak Menkopolhukam Mohon Jangan Lemahkan PPATK

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Siaga 98 Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu RI, Sri Mulyani

Foto: Siaga 98 Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu RI, Sri Mulyani

BERITA JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Komisi III DPR RI harus menjaga independensi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami melihat, dalam pembahasan “300-349 Triliun” sudah mengarah pada intervensi dan melemahkan PPATK,” ujar Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU menempatkan PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat indikasi campur tangan kekuasaan ini baik Eksekutif maupun Legislatif sudah kentara,” katanya.

Biarkan PPATK melanjutkan bekerjanya sesuai prosedur untuk menganalisis transaksi mencurigakan dan menyerahkan pada pihak terkait sesuai kualifikasi analisisnya.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Pembentukan Komite TPPU yang Ketuanya Menkopolhukam dengan tujuan membantu PPATK dan bukan sebaliknya. Bantuan ini sifatnya koordinatif baik pencegahan maupun penindakan.

Salah satunya mencegah intervensi pada tugas dan kewenangan PPATK dan mengatasi hambatan struktural kekekuasan dalam kerja analisis transaksi keuangan mencurigakan dan tindak lanjutnya.

Kendala inilah substansi di bentuknya Komite TPPU dan bukan menjadi tandingan atau menjadikan PPATK sebagai bawahan Komite TPPU.

Perlu dicatat bahwa anggaran Komite TPPU bersumber dari Anggaran PPATK

Masih kata Hasanuddin, Pasal 14, PP Perpres Nomor: 6 Tahun 2012, tentang Komite TPPU jo Perpres Nomor: 117 Tahun 2016 menyebutkan bahwa “segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja PPATK”

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Ini menegaskan bahwa Komite TPPU adalah wadah yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas PPATK. Sehingga campur tangan kekuasaan pada PPATK tidak terjadi, dan bukan sebaliknya.

Apa yang terjadi saat ini, tidak semata soal pengungkapan “300-349 Triliun” sebagaimana yang dipahami publik, sebab jika soalnya hanya pada ini, maka Menkopolhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU serahkan masalah ini pada penegak hukum dan biarkan penegakan hukum bekerja. Dan bukan sebagai bahan politik dan ditindaklajuti secara politik.

“Tetapi hal ini, sudah mengarah pada melemahkan PPATK sebagai lembaga yang independen dan tidak boleh di campuri kekuasaan politik manapun juga,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB