BERITA BEKASI – LSM LIAR surati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adanya perubahan dua nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II di Pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam rotasi mutasi beberapa waktu lalu.
“Kita minta permasalahan tersebut diusut tuntas adanya perubahan dua nama yang tidak sesuai dengan permohonan hasil seleksi open bidding dan tanpa seizin Pj Bupati Bekasi,” terang Nofal kepada Matafakta.com, Kamis (23/3/2023).
Dikatakan Nofal, ada oknum yang berani merubah surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 13 Februari 2023 tanpa persetujuan Kepala Daerah yakni, Pj Bupati Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga ada perbedaan antara surat Kemendagri dengan Surat Keputusan Bupati pada 13 Maret 2023. Sekarang sejumlah kalangan masyarakat di Kabupaten Bekasi gaduh dengan perbedaan itu,” tegasnya.
Dikatakan Nofal, berdasarkan surat keputusan Penjabat Bupati Nomor: KP.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 pada 13 Maret 2023 sesuai dengan permohonan hasil seleksi open bidding, Penjabat Bupati Bekasi melantik 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 14 Maret 2023.
“Namun dengan beredarnya surat Kemendagri 13 Februari 2023 dengan Nomor: 100.2.2.6/864/SJ ada dua nama Pejabat Eselon II yang diduga kuat dirubah sejumlah oknum Kementrian Dalam Negeri tanpa persetujuan Pejabat Bupati Bekasi.
Seperti diketahui, dua nama tersebut diantaranya, Agus Budiono, S.STP, M.Tr.I.P dirubah atau diganti dengan, Bennie Yulianto Iskandar dan Benny Sugiarto Prawiro digantikan dengan Beni Saputra. Ini berdasarkan surat yang beredar dengan Nomor: 100.2.2.6/864/SJ.
“Dengan adanya polemik tersebut, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Independent Anti Rasuah atau disebut LSM LIAR, menyurati Kemendagri untuk mempertanyakan terkait perihal tersebut,” ulasnya.
Jika memang benar terjadi adanya oknum Kementerian yang bermain merubah usulan, beberapa nama pejabat yang akan dilantik di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, tanpa persetujuan Kepala Daerah, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Oleh sebab itu kami menyurati Kemendagri guna mempertanyakan kebenaran terkait persoalan tersebut. Jika benar, sudah sejauh mana penanganannya dan seperti apa konsekwensi penanganannya,”pungkas Nofal. (Indra)