SIAGA 98 Dukung Komisi III DPR RI Panggil Menko Polhukam dan PPATK

- Jurnalis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Siaga 98 Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu RI, Sri Mulyani

Foto: Siaga 98 Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu RI, Sri Mulyani

BERITA JAKARTA – SIAGA 98 mendukung langkah Komisi III DPR RI yang akan meminta penjelasan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi Rp300 triliun melalui  rapat kerja, Senin, 20 Maret 2023.

“Sehingga transaksi Rp300 triliun jelas apakah sebagai transaksi yang berpotensi sebagai perbuatan pidana atau bukan,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan persnya, Sabtu (18/3/2023).

Sebab menurutnya, hal ini telah menimbulkan interpretasi bahwa Rp300 triliun sebagai transaksi yang berpotensi pidana, namun klarifikasi dan penyelidikannya tidak dalam ruang lingkup pidana, melainkan adminatratif di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“SIAGA 98 memahami bahwa penyelidikan dapat dilakukan oleh Kemenkeu karena predicate transaction berasal dari transaksi yang terjadi dalam ruang lingkup Kementerian Keuangan (Pajak, Kepabeanan dan Cukai),” jelasnya.

Hasanuddin, menambahkan, sebagai data awal yang masih perlu klarifikasi dan penyelidikan apakah ada perbuatan pidananya.

Namun, narasi Rp300 triliun yang disampaikan Mahfud MD selaku Ketua Tim Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkesan narasi transaksi yang sudah masuk kualifikasi perbuatan pidana yang masuk dalam kategori TPPU.

“Tentu saja ranahnya sudah bukan lagi pada klarifikasi dan penyelidikan oleh Kemenkeu, melainkan oleh Aparat Penegak Hukum,” tegas dia.

Sebab, sudah ada pertanyaan publik bahwa mengapa Menkopolhukam membahas masalah ini dengan Kemenkeu dan bukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Sementara, persepsi publik sudah terbentuk bahwa penegak hukum diam dan abai terhadap keberadaan adanya transaksi uang sebesar Rp300 triliun.

Hal ini berdampak pada citra dan kredibilitas penegakkan hukum yang menjadi mitra kerja dari Menkopolhulam sendiri.

Sebab ini, SIAGA 98 mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk memperjelas kasus “Narasi 300 Triliun” yang dilontarkan Menkopolhulam, Mahfud MD.

SIAGA 98 meminta Raker ini dapat disiarkan secara terbuka sehingga publik dengan jelas mengetahui duduk masalahnya.

“SIAGA 98 mendukung pemberantasan TPPU. Sebab transaksi hitam tersebut akan merusak perekonomian negara, khususnya pada Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB