Siaga 98, Hasanuddin Menilai Konflik Kepentingan Dapat Dikesampingkan

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanudin

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanudin

BERITA JAKARTA – Dugaan potensi konflik kepentingan dalam penyidikan harta kekayaan tak wajar antara RAT mantan pegawai Keuangan dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kontan menimbulkan polemik.

Namun menurut pendapat Hasanuddin selaku Koordinator Siaga 98, tidak ada indikasi potensi benturan kepentingan tersebut. Sebab terbukti KPK saat ini sudah membuka penanganan harta tak wajar RAT ke tahap penyelidikan atau dari pencegahan ke penindakan

“Benturan kepentingan tersebut sudah clear ketika Alexander Marwata mengumumkan soal kedekatan dirinya (teman seangkatan kuliah) kepada insan KPK lainnya sebagaimana diberitakan beberapa media nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023) di Jakarta.

Sebab kata dia, karena keahlian dan kompetensinya di bidang keuangan (antara transaksi keuangan atau akuntansi), maka diperlukan keterlibatannya dalam penanganan masalah harta tak wajar ini.

“Sebab itu, konflik kepentingan sebagaimana Pasal 10 ayat (3) huruf a dan atau Pasal 14 terkait pembatasan insan dari KPK pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dinilai berpotensi terjadi benturan kepentingan dapat dikesampingkan,” tegasnya.

Dilanjutkannya, karena keahlian dan kompetensi ini adalah keadaan tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 15 (aturan yang sama) yaitu dalam hal terdapat keadaan tertentu, sehingga tindakan pembatasan insan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dilakukan.

“Insan KPK yang mengalami benturan kepentingan dapat tetap diizinkan melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut,” ulas Hasanuddin.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

SIAGA 98, berpandangan kerumitan yang perlu diselesaikan penyelidik KPK atau tim penindakan KPK adalah yaitu mencari dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP untuk pembuktian pidana asalnya. Dan menemukan siapa pemberi gratifikasi, penyuap atau sumber uang tersebut berasal (sehingga UU TPPU dan TPK dapat diterapkan bersamaan).

“Hal ini yang menjadi tantangan terbesar dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap pembuktian asal usul uang sumber Harta Kekayaan Tak Wajar tersebut. SIAGA 98 meminta KPK untuk membuka jalan bagi pemberi suap atau gratifikasi dengan fasilitas justice collaborator,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB