Tamsil Linrung Dinilai Tak Layak Jabat Pimpinan Lembaga Tinggi Negara

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Giat DPD RI

Foto: Giat DPD RI

BERITA JAKARTA – Jelaslah bahwa Tamsil Linrung sangat tidak layak menjabat pimpinan Lembaga Tinggi Negara dimana Tamsil Linrung dinilai tidak mengerti aturan dan tidak menghormati proses hukum.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko.

“Proses hukum terkait usulan pergantian Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI masih berjalan atau masih berproses,” terang Heru kepada Matafakta.com, Kamis (16/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena, sambung Heru, sahwat berkuasanya yang menggebu-gebu, sehingga memaksakan Pimpinan MPR untuk segera melantik dirinya menjadi Wakil Ketua MPR-RI dari unsur DPD RI.

“Bahkan Tamsil Linrung dengan seenaknya  menyebut  sikap pimpinan MPR yang tidak melantiknya dapat membahayakan Lembaga Tinggi Negara, karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan,” kata Heru.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Dikatakan Heru, sebagai Anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Tamsil Linrung  tidak mencerminkan sebagai seorang Wakil Rakyat yang patuh taat atas Peraturan dan Perundang-Undangan serta tidak memiliki etika.

“Diberbagai kegiatan Tamsil Linrung mengklaim dirinya sebagai Wakil Ketua MPR, masyarakat menyoroti ini kapan tanggal berapa memangnya Tamsil sudah di lantik sebagai Wakil Ketua MPR, sehingga bisa mengaku-ngaku sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara,” sindir Heru.

Dia menjelaskan, surat resmi Pimpinan MPR RI Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022 sudah sangat menjabarkan bahwa tidaklah bisa terburu-buru untuk melantik Wakil Ketua MPR RI, karena ada permasalahan hukum yang harus di selesaikan terlebih dahulu terkait usulan pergantian Wakil Ketua MPR.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

“Tidak bisa melantik secara ugal-ugalan yang akan menabrak konstitusi dan menimbulkan masalah besar di kemudian harinya ditambah lagi adanya hasil Rapat Pimpinan MPR pada 19 Januari 2023,” ungkapnya.

AMPUH mengingatkan semua pihak untuk tidak mendesak desak Pimpinan MPR RI agar melantik Tamsil Linrung, karena semua menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap atau Incracht.

AMPUH menilai tidak ada kekosongan kursi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD-RI, sehingga harus segera melantik Wakil Ketua MPR yang baru dari unsur DPD RI.

“AMPUH menghimbau untuk mewaspadai maksud Terselubung dari memaksakan menempatkan Tamsil Linrung menjabat Wakil Ketua MPR RI,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB