Kejari Ngada Hentikan 4 Kasus Pidana Melalui Restoratif Justice

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)

BERITA JAKARTA – Guna menjaga marwah Kejaksaan RI sebagai lembaga hukum yang humanis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Zulfikar Nasution, mengajukan 4 kasus pidana umum untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) kepada Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Dalam proses RJ yang dipimpin Fadil Zumhana secara daring, Zulfikar Nasution menyatakan pihaknya telah melakukan RJ terhadap 4 kasus pidana. Adapun kasus dan tersangkanya adalah Farida Abdul Karim alias Farida ini, ditangani Jaksa Genta Utama Putra. Dia disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Jaksa Tegar Pangestu, SH juga telah melakukan RJ terhadap tersangka Helgardis Meo alias Egan Neto alias Egan. Dia disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan,” ujar Zulfikar via Whatsapp di Jakarta pada, Rabu (15/3/2023).

Selain itu, lanjut Zulfikar untuk tersangka Krotilda Ica Tay alias Ica yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan dan tersangka Venantius Julu Uwa alias Fenan, disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan ini diajukan Jaksa Roy Tua Hakim selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Alasan RJ

Berdasarkan hal itu, JAM Pidum Fadil Zumhana menyatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah ada perdamaian.

“Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka juga belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.

Selain itu, kata JAM Pidum kasus ini di RJ karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” jelasnya.

Oleh karena itu, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB