Kejari Ngada Hentikan 4 Kasus Pidana Melalui Restoratif Justice

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)

BERITA JAKARTA – Guna menjaga marwah Kejaksaan RI sebagai lembaga hukum yang humanis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Zulfikar Nasution, mengajukan 4 kasus pidana umum untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) kepada Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Dalam proses RJ yang dipimpin Fadil Zumhana secara daring, Zulfikar Nasution menyatakan pihaknya telah melakukan RJ terhadap 4 kasus pidana. Adapun kasus dan tersangkanya adalah Farida Abdul Karim alias Farida ini, ditangani Jaksa Genta Utama Putra. Dia disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Jaksa Tegar Pangestu, SH juga telah melakukan RJ terhadap tersangka Helgardis Meo alias Egan Neto alias Egan. Dia disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan,” ujar Zulfikar via Whatsapp di Jakarta pada, Rabu (15/3/2023).

Selain itu, lanjut Zulfikar untuk tersangka Krotilda Ica Tay alias Ica yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan dan tersangka Venantius Julu Uwa alias Fenan, disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan ini diajukan Jaksa Roy Tua Hakim selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Alasan RJ

Berdasarkan hal itu, JAM Pidum Fadil Zumhana menyatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah ada perdamaian.

“Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka juga belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.

Selain itu, kata JAM Pidum kasus ini di RJ karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Baca Juga :  Miris Melihat Corong Informasi "Soud Of Justice" Kejagung Terbengkalai

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” jelasnya.

Oleh karena itu, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB