Pelatih dan Pembina Agen Asuransi Jiwa Gugat PT. FWD Insurance Indonesia ke PN Jaksel

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Jakarta Selatan

Gedung PN Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Seorang pelatih sekaligus pembina agen pemasaran asuransi jiwa, Hugo Salim menggugat PT. FWD Insurance Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), karena tidak membayarkan haknya selama setahun lebih bahkan meminta pengembalian upah atas jasa pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen yang telah dibayarkan sebelumnya.

Kuasa Hukum Hugo Salim, Togu Sugianto Sitorus mengatakan, kliennya tersebut merupakan orang yang mempunyai keahlian dibidang pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen pemasaaran asuransi jiwa yang di kontrak PT. FWD Insurance Indonesia. Gugatan terdaftar dengan No. 48/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

“Klien kami telah melakukan kerjasama dengan tergugat untuk melakukan pembinaan, pelatihan dan perekrutan agen serta pengawasan agen dibidang asuransi jiwa,” kata Togu Sugianto Sitorus di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Togu menjelaskan, awalnya Hugo Salim dan PT. FWD Life Indonesia menandatangani kontrak kerjasama tentang pembinaan dan pelatihan agen asuransi jiwa pada tanggal 21 Maret 2016.

Kemudian, kontrak kerjasama kedua kembali diteken tentang manajemen pengawasan dan pelatihan agen pada tanggal 16 Maret 2021, kerjasama tersebut terhitung sejak 1 April 2021. Pada tanggal 1 Desember 2020 PT. FWD Life Indonesia meleburkan diri ke PT FWD Insurance Indonesia.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

“Perjanjian kerjasama tentang pembinaan dan pelatihan agen, kemudian kontrak kerjasama yang kedua perjanjian kerja sama tentang manajemen pengawasan dan pelatihan agen yang dimulai sejak tanggal 1 April 2021 berlaku selama 63 bulan dan berakhir pada tanggal 1 April 2026,” ungkapnya.

Awalnya, lanjut Togu, kontrak kerjasama tersebut berjalan dengan lancar hingga selesai. Keanehan mulai muncul sejak kliennya dan PT. FWD Insurance Indonesia memperbaharui perjanjian kontrak kerjasama pada tanggal 16 Maret 2021.

Togu menambahkan, setelah pembaharuan kontrak kerjasama, PT. FWD Insurance Indonesia tetap membayarkan jasa pelatihan dan pembinaan agen sesuai dengan lampiran imbalan sebelumnya yaitu 10 persen Group Overiding dari FYC (First Year Comission) dan 3 persen dari SYC (Second Year Comission) total komisi Group atas jasa kliennya yang memberikan pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen-agen asuransi milik perusahaan tersebut.

“Bahwa setelah penandatanganan perjanjian perubahan dan penegasan perjanjian kerjasama tentang pembinaan dan pelatihan agen pada tanggal 16 Maret 2021 tersebut, antara klien kami dengan PT. FWD Insurance Indonesia terlihat mulai terdapat ketidak harmonisan dalam kerjasama tersebut,” tutur Togu.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Pada tanggal 21 November’2021 klien kami mengajukan surat pengunduran diri yang langsung di serahkan kepada saudara Anantharaman Sridahran selaku Presiden Direktur PT. FWD Insurance, tetapi sampai saat ini nama Hugo Salim masih tetap tercatat di PT. FWD Insurance dan Lisensi Keagenan di tahan oleh PT. FWD Insurance.

“Sampai saat ini nama Hugo Salim dan timnya masih tercatat disebagai pelatih dan pembina di perusahaan tersebut yang membuat dirinya tidak dapat bekerja di perusahaan lain,” ungkapnya.

Akibatnya, Hugo Salim mengalami kerugian mencapai Rp4,4 miliar terhitung sejak bulan November 2021 hingga Desember 2022 haknya tidak dibayarkan oleh PT. FWD Insurance Indonesia.

“Perbuatan tergugat tidak membayar hak klien kami berupa imbalan periode bulan November dan Desember 2021 sebesar Rp600 Juta dan periode Januari hingga Desember 2022 sebesar Rp3,8 miliar,” jelasnya.

Untuk itu, Togu Sugianto Sitorus dari Kantor Hukum HTS & Associates meminta keadilan kepada PN Jaksel untuk mengabulkan gugatannya dan memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian dan memulihkan Hak hak kliennya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB