BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Pimpinan Lebanus Sinurat membebaskan terdakwa Dianus Pionam alias Awi (55) dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara, dakwaan atau tuntutan menjual obat tanpa ijin edar dinyatakan terbukti. Untuk itu, hakim menjatuhkan karena kesalahannya dengan pidana penjara selama satu tahun, tidak perlu menjalani, karena sudah dijalankan pada saat ditahan sementara waktu proses penyidikan.
Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa aset yang di sita kembalikan kepada Dianus Pionam, karena terbukti di persidangan bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana melainkan dari hasil usahanya serta warisan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Pengacara Arianto Arnaldo, terdakwa Dianus Pionam, tampak tersenyum dan menyalami semua Kuasa Hukumnya usai persidangan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Sulton menyatakan banding. Sebelumnya Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut Dianus Ponam alias Awi terdakwa tindak pidana asal harta kekayaan dan pencucian uang dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan badan.
“Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana asal harta benda dan kekayaan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun dan ditahan,” ujar JPU Ari Sulton Abdullah, SH bersama Lucky Selvano Marigo, SH saat membacakan tuntutannya.
Dianus Pionam alias AWI, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 43 disita untuk negara. Sedangkan barang bukti Nomor 44 sampai dengan 361 tetap terlampir dalam berkas perkara. Untuk barang bukti Nomor 362 sampai 366 dirampas untuk dimusnahkan,” tegas JPU.
Dianus Pionam alias Awi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang tersebut hasil perdagangan obat ilegal. Sebelum itu, ia lebih dulu terjerat kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat aborsi jenis cytotec di Mojokerto.
Sepak terjang Awi atau DP terungkap setelah Mabes Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri keuangannya. Kasus ini berawal saat Polres Mojokerto menangkap Awi atau DP dalam kasus peredaran obat ilegal.
Dari penangkapan Awi ini terungkap jika dia telah menjual obat-obatan ilegal itu sejak tahun 2011 hingga 2021. Polisi kemudian mendapati transaksi keuangan mencurigakan yang diduga hasil kejahatan tersangka DP.
Uang senilai Rp531 miliar yang diduga hasil perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Uang ratusan miliar itu telah disita dari 9 rekening bank milik terdakwa. Setelah menerima uang hasil edar obat ilegal tersebut, DP melakukan penarikan tunai dan kemudian mentransfer sebagian ke rekening miliknya pada bank lain. Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, hingga reksadana. (Dewi)