BERITA JAKARTA – Penundaan Pemilu 2024 apapun alasannya akan mengakibatkan kekosongan kekuasaan, baik Legislatif/DPD secara nasional maupun Eksekutif (Presiden-Wakil Presiden).
“Ini sama dengan memberikan jalan bagi pergantian kekuasaan dengan cara kudeta atau coup d etat,” ucap Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
Menurut Hasanuddin, tindakan pergantian kekuasaan sebagaimana diatur di dalam UUD Dasar 1945 dan yang dihindari sebab akan menimbulkan malapetaka nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan PN Jakpus tersebut yang sudah memunculkan kegaduhan. Ini embrio kudeta yudisial atas demokrasi,” pungkasnya singkat. (Sofyan)