Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Melalui Program Restoratif Justice

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasie Pidum Kejari Jakbar Sunarto Bersama Tersangka Agung Saputra bin Safrudin

Foto: Kasie Pidum Kejari Jakbar Sunarto Bersama Tersangka Agung Saputra bin Safrudin

BERITA JAKARTA – Sungguh beruntung nasib Agung Saputra bin Safrudin tersangka kasus pencurian sepeda motor. Sebab ia tidak harus menjalani hukuman penjara yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menyetujui program Restortif Justice (RJ) atas dirinya.

“Selain itu, M. Afizal selaku pemilik motor sekaligus korban pencurian, telah memaafkan atas kekhilafan tersangka Agung,” kata Sunarto Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Kejari Jakbar saat ditemui di kantot Kejati Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, tujuan tersangka Agung mencuri sepeda motor milik M. Afrizal dipergunakan untuk mencari rezeki sebagai pengojek

“Hasil ojek untuk membiayai kedua orangtuanya yang sedang sakit yakni bapaknya yang menderita sakit jantung dan ibunya menderita sakit epilepsi,” imbuh Sunarto.

Akibat perbuatan Agung, penyidik Polres Tanjung Duren Jakbar menjerat dengan sangkaan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Dalam pelaksanaan Restorative Justice, Sunarto menambahkan, dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka Agung pada 23 Februari 2023 berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

“Selain itu, telah terjadi perdamaian antara saksi korban pencurian motor, tersangka, perwakilan tokoh masyarakat, penyidik Polres Tanjung Duren dan keluarga tersangka,” pungkas Sunarto.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan program RJ ada tahapan yang musti ditempuh yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB